Jumat, 5 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Modus Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Janjikan Proyek Berujung Tipu Pengusaha Rp1,2 Miliar 

Modus pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara janjikan proyek berujung menipu pengusaha senilai Rp1,2 miliar. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
VIRAL DI MEDIA SOSIAL - Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut usai ditangkap Polisi, Rabu (5/3/2025). Modus pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara janjikan proyek berujung menipu pengusaha senilai Rp1,2 miliar. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Modus pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara janjikan proyek berujung menipu pengusaha senilai Rp1,2 miliar. 

Tengku Muhammad Husyairi, Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut ditangkap kasus penipuan.

Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Rabu (5/3/2025).
 
Tengku Muhammad melakukan penipuan sebesar Rp 1,2 Miliar kepada seorang pengusaha.

Rupanya modus Tengku Muhammad menipu dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.

Namun, proyek tersebut tidak pernah ada hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melapor ke Polda Sumut.

Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban apabila mau mengambil proyek akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen kurun waktu tiga bulan.

"Kemudian korban menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Rabu (5/3/2025) dikutip dari Tribun Medan.  

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan," kata Irjen Whisnu.

Polisi menyebut, sebelum menangkap Tengku Muhammad Husyairi sudah memanggilnya sebanyak dua kali.

Namun ia mangkir, sehingga penyidik menangkapnya secara paksa.

Selain menangkap tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 1,2 Miliar, rekening transaksi, surat perjanjian kerja antara korban dan tersangka.

"Dengan penangkapan ini, Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan."

Tengku Dimutasi ke Samsat

Dinas Pendidikan Sumut angkat bicara soal status tersangka penipuan Tengku Muhammad Husyairi yang disebutkan Polda Sumut sebagai pejabat Dinas Pendidikan Sumut

Kepala Bidang SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan mengatakan Tengku Muhammad Husyairi  tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan Sumut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved