Jumat, 5 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Klarifikasi Kepsek SMPN 2 Karawang Soal Keluarkan Siswinya Imbas Dirudapaksa 3 Orang hingga Hamil 

Klarifikasi Kepala Sekolah alias Kepsek SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri soal keluarkan siswinya imbas kobran rudapaksa 3 orang sampai hamil. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
VIRAL DI MEDIA SOSIAL - Ilustrasi Siswi SMP di Karawang korban rudapaksa, Kamis (07/03/2025). Klarifikasi Kepala Sekolah alias Kepsek SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri soal keluarkan siswinya imbas kobran rudapaksa 3 orang sampai hamil. 

Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.

“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini berjalan sesuai tahapan.

"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.

Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita.

Klarifikasi Pihak Sekolah 

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.

Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.

Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.

Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.

"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.

Komnas PA Desak Pelaku Ditangkap

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved