Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

PENGAKUAN Bupati Citra Pitriyani Berani Lawan Perintah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar: Prinsip Kerja

Pengakuan Bupati Pangandaran Citra Pitriyani yang berani melawan perintah Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat soal aturan jam kerja ASN. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Kompas/Instagram Citra Pitriyami
BUPATI PANGANDARAN CITRA PITRIYAMI - Kolase foto Bupati Pangandaran Citra Pitriyami (Kiri) dan Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Kanan), Sabtu (08/03/2025). Pengakuan Bupati Pangandaran Citra Pitriyani yang berani melawan perintah Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat soal aturan jam kerja ASN. 

TRIBUNBENGKULu.COM - Pengakuan Bupati Pangandaran Citra Pitriyani yang berani melawan perintah Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat soal aturan jam kerja ASN. 

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. 

Dalam aturan baru ini, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.

Dedi menyebut keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa. 

“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika (dalam memutuskan),” tutur Dedi dalam akun Instagramnya @dedimulyadi71, Sabtu (1/3/2025).

Menurut Dedi, banyak orang cenderung tidur setelah sahur dan salat subuh, yang sering kali menyebabkan keterlambatan masuk kerja. 

Dengan memajukan jam masuk kantor, ia berharap para pegawai dapat langsung beraktivitas setelah sahur dan subuh dalam kondisi segar.

“Biasanya, setelah sahur dan salat subuh, banyak yang memilih tidur lagi, dan akhirnya bangun kesiangan. Akibatnya, mereka berisiko terlambat ke kantor. Dari sisi kesehatan juga kurang baik karena setelah makan sahur, perut penuh, lalu langsung tidur. Itu tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran Rasulullah,” ujar Dedi. 

Selain itu, perubahan juga diterapkan pada waktu istirahat siang.

Jika pada hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah salat Zuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa. 

Dedi juga menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar para pegawai dapat lebih cepat pulang dan memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga menjelang berbuka puasa. 

“Asumsinya, Ramadhan ini spesial. Banyak yang ingin berkumpul dengan keluarga saat berbuka puasa. Dengan pulang lebih awal, terutama bagi ibu-ibu, mereka bisa lebih leluasa memasak. Bapak-bapak juga bisa ikut membantu di rumah,” katanya.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Tak Ikuti Aturan 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved