Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024, Usai Menpan-RB Lakukan Penundaan Pengangkatan ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus memproses penetapan Nomor Induk atu NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024.
TRIBUNBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus memproses penetapan Nomor Induk atu NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024.
Adapun jadwal penetapan NIP CASN 2024 sesuai dengan urat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, dengan target penyelesaian penetapan NIP bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025.
Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 terkait Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN Kebutuhan Tahun 2024.
Menindaklanjuti surat tersebut, BKN menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum memiliki NIP tetap akan dilanjutkan hingga SK pengangkatan resmi diterbitkan.
Perubahan jadwal ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan berbagai instansi yang mengajukan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CASN.
Dalam penyesuaian tersebut, peserta yang lolos seleksi akan menerima status CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sedangkan, keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi yang lulus PPPK, pengangkatan akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan paling lambat diterbitkan pada 1 Februari 2026.
Baca juga: Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur, Bukan Efisiensi Anggaran, MenpanRB Buka Suara
Penyesuaian Pertek dan Pengangkatan CASN
Dalam rangka harmonisasi kebijakan, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS juga akan mengikuti jadwal baru dengan TMT 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK berlaku TMT 1 Maret 2026.
Bagi instansi yang sebelumnya menetapkan TMT di luar tanggal tersebut, diminta untuk menyesuaikan keputusan pengangkatan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari BKN.
Terkait pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih dalam usia yang diperbolehkan untuk jabatan yang diduduki, mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Dalam proses transisi ini, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN.
Penundaan Pengangkatan ASN
| Penjelasan MenpanRB soal Kabar Seleksi PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer Tak Ada Lagi di 2025 |
|
|---|
| PPPK 2024: Aturan Kemenpan RB soal Nasib Honorer R2 dan R3, Cek Statusnya Sekarang Juga |
|
|---|
| Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS Dipercepat Juni dan PPPK Oktober 2025, Ini Kata KemenpanRB |
|
|---|
| Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 di Mukomuko Bengkulu Diundur, Kapan Penerbitan NIP? |
|
|---|
| Curhat CASN di Bengkulu Selatan, Kecewa dan Berharap Tak Ada Penundaan Pengangkatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-Penetapan-NIP-CPNS-2024-Usai-Menpan-RB-Lakukan-Penundaan-Pengangkatan-ASN.jpg)