5 Syarat Pencairan THR Driver Ojol Grab dan Gojek, Sedangkan Driver Maxim Diberi Sembako
Wacana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driveri ojek online menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir.
Sama dengan Grab, Gojek juga tidak menamai pemberian tunjangan tersebut dengan sebutan THR ojol.
Gojek, ungkap Catherine akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.
"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Catherine .
Menurut Catherine, Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra pengemudi.
Catherine menjelaskan, program Tali Asih Hari Raya sudah dijalankan Gojek pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi kali ini dirancang berbeda dengan tambahan bonus uang tunai.
"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan Maxim?
Dikutip dari TribunCirebon.com berujudul Bukan THR, Maxim Indonesia Kasih Bantuan Hari Raya untuk Driver Ojol, Begini Skemanya, Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir memberikan keterangan resmi.
Yuan mengatakan pihaknya tak sepakat dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai THR ojol berupa uang tunai.
Sebab, hubungan aplikator dengan driver ojol adalah kemitraan
Yuan mengatakan hubungan Maxim dan mitra driver bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan.
"Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," ujar Yuan.
Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program BHR bagi mitra driver ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.
Berbeda dengan Gojek dan Grab, BHR Maxim berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.
Ia juga mengatakan pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
Inilah Daftar 19 Nama Kader Gerindra yang Masuk Kabinet Prabowo usai Reshuffle |
![]() |
---|
Rekam Jejak-Kekayaan Ahmad Dofiri Eks Wakapolri Merapat ke Istana, Isu Reshuffle Kabinet Jilid 2 |
![]() |
---|
AHY Tinjau Renovasi Sekolah Rakyat di Bengkulu, Pastikan Anak Kurang Mampu Dapat Pendidikan Layak |
![]() |
---|
Kontroversi Rahayu Ponakan Presiden Prabowo, Kini Malah Mundur dari DPR RI, Intip Profilnya |
![]() |
---|
Pasang Badan Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris Temui Presiden Prabowo: Saya Buktikan Tidak Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.