5 Syarat Pencairan THR Driver Ojol Grab dan Gojek, Sedangkan Driver Maxim Diberi Sembako

Wacana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driveri ojek online menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir.

Creative Images
THR DRIVER OJOL - Para driver ojek online. Ada lima syarat yang dijadikan panduan aplikator transportasi online untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR ojol 2025 Grab atau Gojek. (Creative Images) 

"Jika Pak Presiden Prabowo benar-benar merealisasikan hal ini, tentunya kami akan bersyukur. Namun, jika tidak, kami pun tidak akan kecewa, karena kami sudah melalui banyak pengalaman serupa," ungkap Raka.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online.

"Kami masih menantikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ada instruksi resmi, kemungkinan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat," kata Firman.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pengemudi ojol yang mengajukan pengaduan terkait hak THR ke Disnaker Kota Bengkulu.

"Belum ada laporan pengaduan dari pengemudi online mengenai THR. Salah satu kendala utama adalah tidak adanya kantor cabang aplikator ojol di Kota Bengkulu, yang membuat koordinasi menjadi lebih sulit," jelasnya.

Di tengah ketidakpastian ini, para pengemudi ojol tetap berharap agar wacana pemberian THR dapat terwujud dan disalurkan dengan mekanisme yang jelas serta bermanfaat bagi mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved