Kakek Cabuli Cucu Tiri di Bengkulu Utara

Awal Mula Terungkapnya Kasus Kakek 60 Tahun di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Tiri Berusia 7 Tahun

Kronologi terungkapnya aksi tak senonoh kakek berinisial ES (60) cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KASUS ASUSILA - Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi saat diwawancara TribunBengkulu.com pada Kamis (13/3/2025). Awal mula terungkapnya aksi tak senonoh kakek berinisial ES (60) cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, korban mengeluh sakit. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kronologi terungkapnya aksi tak senonoh kakek berinisial ES (60) cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu

Korban yang merupakan cucu tirinya tersebut masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Berdasarkan pengakuan sang kakek ia telah tiga kali mencabuli cucu tirinya tersebut yang dilakukan dirumahnya sejak Agustus 2024. 

Aksi bejatnya tersebut terkuak saat orang tua korban memandikan korban dan melihat bekas memar kemerahan di kemaluan korban. 

"Kejadian diketahui saat orang tua korban memandikan anaknya dan melihat ada bekas  kemerahan di kemaluan korban," kata Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi. 

Selain itu juga korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya, sehingga orang tua korban menanyakan perihal tersebut. 

"Setelah ditanyakan orang tua korban kepada anaknya, korban mengakui hal tersebut dilakukan oleh kakek tirinya terhadap korban," ungkap Khalid. 

Oleh sebab itu orang tua korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan ditemukan bahwa korban telah dicabuli kakek tirinya berinisial SE. 

"Setelah diambil keterangan, benar bahwa terduga pelaku pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yakni cucu tirinya," jelas Khalid. 

Oleh sebab itu status ES sebagai saksi dan terduga pelaku berubah menjadi tersangka dan telah diamankan di ruang tahanan Polsek Ketahun

"Kemudian pelaku diamankan di ruang tahanan polsek ketahun dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ujar Khalid.

Baca juga: DPRD Bengkulu Utara Apresiasi-Dukung Program Bantu Rakyat Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu

Kronologi Penangkapan

Kakek berinisial ES (60) berhasil diringkus polisi karena mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara

Korban yang masih berusia 7 tahun tersebut merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kabupaten Bengkulu Utara

Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi menerangkan,  penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas). 

"Sebelumnya istri terduga pelaku mengadukan ke pihak kepolisian atas kecurigaan bahwa cucunya telah dicabuli," terang Khalid, Kamis (13/3/2025).

Kemudian pihak kepolisian polsek ketahun memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. 

"Awalnya kita lakukan pemanggilan dan terduga pelaku memenuhi undangan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," ucap Khalid. 

Setelah dimintai keterangan kepada terduga pelaku, pada Kamis (6/3/2025) pelaku ES mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Setelah diambil keterangan, benar bahwa terduga pelaku pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yakni cucu tirinya," terang Khalid. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dan dikuatkan dengan hasil visum korban, status terduga pelaku yang sebelumnya saksi berubah menjadi tersangka. 

"Kemudian pelaku diamankan di ruang tahanan polsek ketahun dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Khalid.

Pengakuan Tersangka

Pengakuan ES (60), tiga kali mencabuli cucu tirinya  yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada TribunBengkulu.com, sudah tiga kali pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban tersebut. 

"Iya saya benar, sudah tiga kali saya lakukan dirumah," ucap SE, Kamis (13/3/2025).

Tindakan pencabulan tersebut diakuinya sudah dilakukan sejak Agustus 2024. 

"Baru-baru ini lah, sejak bulan Agustus 2024," ujar SE. 

Selama melancarkan aksi pencabulan tersebut korban tidak menangis ataupun melakukan perlawanan. 

"Dia diam saja, tidak nangis ataupun melakukan perlawanan," ungkap SE. 

"Tidak ada menggunakan alat bantu apapun," ujar SE. 

Sementara  ia membantah bahwa tidak pernah meyetubuhi korban. 

"Tidak pernah saya setubuhi hanya saya cabuli saja," ungkap SE. 

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada korban lain yang pernah dicabulinya sebelumnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved