Kakek Cabuli Cucu Tiri di Bengkulu Utara

Modus Kakek 60 Tahun Cabuli Cucu Tiri di Bengkulu Utara, Iming-imingi Uang

Modus Kakek berinisial ES (60) cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun dengan iming-iming sejumlah uang Rp 5 ribu - Rp 10 ribu.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KASUS ASUSILA - Tersangka Asusila Es saat diamankan penyidik di Polsek Ketahun, pada Kamis (13/3/2025). Modus ES (60), kakek cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun dengan iming-iming sejumlah uang di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Modus ES (60), kakek cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun dengan iming-iming sejumlah uang di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Korban yang merupakan cucu tirinya ES masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia kerap memberikan uang kepada korban. 

"Saya tidak mengancam, jadi waktu saya pulang dari jual karet dia sering saya kasih belanja, kadang Rp 10.000 - 5.000," ungkap ES.

Hal tersebut membuat korban senang dan mau menurutinya serta diam saja saat Es melakukan perbuatan tak senonoh.

"Iya diam saja tidak nangis, marah ataupun melakukan perlawanan," kata ES 

Es mengaku tidak mengunakan alat bantu apapun selama melakukan pencabulan. Aksi asusila itu sudah ia lakukan sebanyak tiga kali di rumahnya sejak Agustus 2024.

"Sudah tiga kali saya lakukan di rumah," aku ES. 

Ia juga mengaku tidak pernah menyetubuhi cucu tirinya tersebut dan tidak ada korban lain. 

"Tidak pernah saya setubuhi hanya saya cabuli saja," ucap ES. 

Setelah aksinya terkuak, pelaku akhirnya diamankan oleh Polsek Ketahun untuk ditindak lanjuti. 

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Ratu Samban Bengkulu Utara, 2 Korban Dilarikan ke RSUD Arga Makmur

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kronologi terungkapnya aksi tak senonoh kakek berinisial ES (60) cabuli cucu tiri masih berusia 7 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu

Korban yang merupakan cucu tirinya tersebut masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Berdasarkan pengakuan sang kakek ia telah tiga kali mencabuli cucu tirinya tersebut yang dilakukan dirumahnya sejak Agustus 2024. 

Aksi bejatnya tersebut terkuak saat orang tua korban memandikan korban dan melihat bekas memar kemerahan di kemaluan korban. 

"Kejadian diketahui saat orang tua korban memandikan anaknya dan melihat ada bekas  kemerahan di kemaluan korban," kata Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi. 

Selain itu juga korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya, sehingga orang tua korban menanyakan perihal tersebut. 

"Setelah ditanyakan orang tua korban kepada anaknya, korban mengakui hal tersebut dilakukan oleh kakek tirinya terhadap korban," ungkap Khalid. 

Oleh sebab itu orang tua korban membuat pengaduan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan ditemukan bahwa korban telah dicabuli kakek tirinya berinisial SE. 

"Setelah diambil keterangan, benar bahwa terduga pelaku pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yakni cucu tirinya," jelas Khalid. 

Oleh sebab itu status ES sebagai saksi dan terduga pelaku berubah menjadi tersangka dan telah diamankan di ruang tahanan Polsek Ketahun

"Kemudian pelaku diamankan di ruang tahanan polsek ketahun dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," ujar Khalid.

Kronologi Penangkapan

Kakek berinisial ES (60) berhasil diringkus polisi karena mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara

Korban yang masih berusia 7 tahun tersebut merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SD di Kabupaten Bengkulu Utara

Kapolsek Ketahun Iptu Khalid Wahyudi menerangkan,  penangkapan terhadap pelaku berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas). 

"Sebelumnya istri terduga pelaku mengadukan ke pihak kepolisian atas kecurigaan bahwa cucunya telah dicabuli," terang Khalid, Kamis (13/3/2025).

Kemudian pihak kepolisian polsek ketahun memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. 

"Awalnya kita lakukan pemanggilan dan terduga pelaku memenuhi undangan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," ucap Khalid. 

Setelah dimintai keterangan kepada terduga pelaku, pada Kamis (6/3/2025) pelaku ES mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Setelah diambil keterangan, benar bahwa terduga pelaku pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yakni cucu tirinya," terang Khalid. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dan dikuatkan dengan hasil visum korban, status terduga pelaku yang sebelumnya saksi berubah menjadi tersangka. 

"Kemudian pelaku diamankan di ruang tahanan polsek ketahun dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Khalid.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved