CPNS PPPK 2024
Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Berikut Jadwal Terbaru Sesuai Arahan Mensesneg
Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat, berikut ini jadwal terbaru sesuai arahan dari Mensesneg
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat, berikut jadwal terbarunya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Hadi menyampaikan bahwa kebijakan inipun telah disetujui oleh Presiden.
"Pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan pada Oktober 2025. Penyelesaian ini agar ditindaklanjuti untuk disesuaikan di tingkat masing-masing
kementerian," ujar Hadi.
Hadi menyatakan, kebijakan ini dilakukan agar semua kementerian atau lembaga bisa melakukan penyesuaian dengan baik dan lancar. Di sisi lain, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada Oktober 2025, sedangkan untuk pengangkatan PPPK akan dilakukan pada Maret 2026.
Namun, dalam pernyataannya, Menpan-RB Rini Widyantini membantah ada penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Rini menyebut bahwa pengangkatan CPNS 2024 hanya disesuaikan setelah mempertimbangkan hasil pengadaan CASN. Salah satunya karena ada daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.
"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat," kata Rini, dikutip dari Kompas.com (6/3/2025).
Baca juga: Kontrak 1.548 PPPK di Pemkab Bengkulu Utara Diperpanjang Jadi 5 Tahun
Sempat Muncul Petisi
Sebelumnya diberitakan, petisi menolak penundaan jadwal CPNS dan PPPK ini sempat muncul di situs change.org oleh pengguna bernama A.K. pada 6 Maret 2025.
Pemulai petisi menjelaskan bahwa petisi tersebut merupakan aspirasi sekaligus permohonan kepada pemerintah untuk segera melaksanakan proses pengangkatan CPNS dan PPPK.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024, menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada pemerintah, khususnya kepada Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait, untuk segera melakukan percepatan proses pengangkatan setelah proses pengusulan dan penetapan NIP/NI PPPK," tertulis dalam petisi.
Berikut adalah alasan dari dibuatnya petisi penolakan pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda:
1. Memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengangkatan-CPNS-dan-PPPK-Dipercepat-Berikut-Jadwal-Terbaru-Sesuai-Arahan-Mensesneg.jpg)