Kakak Rudapaksa Adik Kandung

Pengakuan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pengakuan, HT (29) kakak rudapaksa adik kandung di Kota Bengkulu dihadapan penyidik polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polresta Bengkulu
KAKAK RUDAPAKSA ADIK - Terduga pelaku asusila berinisial HT(29) warga Kecamatan Kampung Melayu saat dibawa ke Polresta Bengkulu, pada Senin malam (17/3/2025). HT dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun. 

Berdasarkan cerita korban, kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu dalam keadaan terkunci.

Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.

Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.

Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku.

Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Pelaku sempat melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).

Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.

Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Pelaku selanjutnya berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved