Sabtu, 25 April 2026

Cara Lain Tukar Uang Baru Selain di Pintar BI, Cek Masing-Masing daerah di Indonesia

Berikut ini cara lain untuk akmu yang ingin menukarkan uang baru selain menggunakan website Pintar.bi.go.id .

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
PENUKARAN UANG - Foto uang rupiah yang diambil dari Canva, Minggu (23/3/2025). Inilah cara lain untuk menukar uang jika website Pintar BI sedang eror. 

- Penukaran dapat dilakukan sesuai kuota yang tersedia di cabang yang telah ditentukan. 

-Setelah nasabah mendapat alokasi penukaran uang di cabang yang dipilih di aplikasi PINTAR, nasabah dapat datang langsung ke cabang tersebut sesuai jadwal untuk melakukan penukaran. 
 

Baca juga: Warga Kota Bengkulu Rela Antre Tukar Uang Pecahan Baru Jelang Lebaran di Halaman Masjid At-Taqwa

2. Cara tukar uang baru di BRI 

Tahun ini, BRI menyiapkan uang tunai Rp 32,8 triliun untuk keperluan nasabah selama Lebaran 2025. 

Dilansir dari akun X resmi @BANKBRI_ID, pada Idul Fitri 2025, BRI melayani penukaran uang layak edar dengan pengajuan penukaran minimal 1 bundel atau per 100 lembar di Kantor Cabang BRI terdekat. 

Syarat tukar uang di BRI: 

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Membawa uang yang akan ditukar 

- Bagi masyarakat yang belum menjadi nasabah BRI, dapat melakukan pembukaan rekening terlebih dulu untuk melakukan penukaran uang. 
 

Jadwal penukaran uang di BRI: 

- Penukaran uang di BRI dapat dilakukan di Basket Hall, Senayan bersama 18 bank pada tanggal 21-23 Maret 2025. 

Sementara, pengajuan penukaran uang disesuaikan dengan ketersediaan di kantor BRI yang dikunjungi pada 24-27 Maret 2025. 

Cara tukar uang di BRI: 

- Datang ke kantor cabang BRI terdekat 

- Ambil nomor antrean di bagian layanan teller 

- Serahkan KTP, uang yang akan ditukarkan, dan buku tabungan (jika menggunakan saldo rekening) 

- Petugas selanjutnya akan memeriksa keaslian uang dan ketersediaan uang layak edar 

- Jika tersedia, teller akan memberikan uang layak edar sesuai nominal yang ditukarkan 

- Transaksi selesai, dan nasabah menerima bukti penukaran (jika diperlukan).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved