Jumat, 24 April 2026

Lebaran 2025

Cara dan Syarat Nikmati Layanan Penitipan Kendaraan di Polres Mukomuko Bengkulu

Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu membuka layanan penitipan kendaraan selama mudik Lebaran 2025.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribuBengkulu.com
LEBARAN 2025 - Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardan saat diwawancarai, Sabtu (29/3/2025). Polres Mukomuko Polda Bengkulu membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis, dengan membawa fotokopi KTP dan STNK atau BPKB kendaraan yang ingin dititip. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu membuka layanan penitipan kendaraan selama mudik lebaran 2025.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardan mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan dibuka untuk membantu para pemudik saat lebaran merasa aman dan nyaman selama mudik nanti.

“Kita ada layanan penitipan kendaraan di Polres Mukomuko maupun di Polsek-polsek,” ungkap kapolres, saat diwawancarai Minggu (30/3/2025).

Dengan menitipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat, lanjut kapolres, untuk menghindari tindak kejahatan yang terjadi saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik.

Layanan penitipan kendaraan ini tak dipungut biaya apapun atau gratis, masyarakat tak perlu khawatir saat kendaraan bermotornya dititip di kantor polisi.

“Dikhawatirkan saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong menjadi sasaran tindak kejahatan, layanan penitipan kendaraan ini gratis tidak dipungut biaya, kendaraan yang dititip di kantor polisi terdekat dijaga 24 jam oleh petugas di kantor polisi,” jelas kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, masyarakat cukup datang ke kantor polisi terdekat dari rumahnya dengan membawa kendaraan yang hendak dititip.

Lalu, masyarakat menemui petugas yang sedang bertugas di kantor polisi. Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan dan STNK atau BPKB milik kendaraan yang hendak dititip.

“Cukup datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan STNK atau BPKP milik kendaraan yang hendak dititip, nanti langsung ditindaklanjuti oleh petugas,” beber kapolres.

Selain itu, kapolres menambahkan, bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang meninggalkan rumah saat mudik lebaran, dapat menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Mukomuko. Memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas rumah dalam keadaan kosong.

“Bhabinkamtibmas kita memiliki layanan 24 jam, nanti rumah warga yang kosong dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas kita, kita juga meningkatkan patroli di wilayah hukum Polres Mukomuko,” ujar kapolres.

Untuk diketahui, layanan penitipan kendaraan dibuka hingga tanggal 8 April 2025 nanti. Pemudik bisa mengambil kembali kendaraan yang sudah dititipkan pada 9 April 2025 nanti.

Baca juga: Melonjak, Harga Ayam Potong, Sapi dan Cabai Merah di Pasar Koto Jaya Mukomuko Bengkulu H-1 Lebaran

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved