Lebaran 2025
Polres Mukomuko Ingatkan Mobil Pikap Dilarang Angkut Penumpang ke Objek Wisata saat Libur Lebaran
Masyarakat diminta tak gunakan Mobil Pikap Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran, berbahaya jika dilakukan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat atau wisatawan tak menggunakan mobil pikap atau mobil pengangkut barang untuk mengangkut penumpang ke objek wisata saat libur lebaran 2025.
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, bahayanya mengangkut penumpang dengan mobil pikap.
“Penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berbahaya, karena didesain untuk membawa barang,” ungkap Rully, Kamis (3/4/2025).
Lanjut Rully, mobil pikap itu diperuntukan untuk membawa barang di bagian bak kendaraan dan tidak ada sabuk pengaman.
Jika mobil dijalankan dengan kecepatan tertentu dengan kondisi kehilangan keseimbangan, penumpang di belakang bisa terlempar dari bak belakang mobil.
“Di bak belakang mobil tak ada sabuk pengaman, kalau mobil hilang keseimbangan, penumbang bisa terlempar keluar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tutur Rully.
AKP Rully juga menjelaskan, di bagian bak belakang mobil tak ada batas aman duduk sempurna.
Penumpang dikhawatirkan tidak bisa duduk dengan seimbang dan sangat mudah terlempar atau jatuh ke luar bak saat sedang berjalan.
"Kami mohon ini menjadi perhatian bagi masyarakat, karena sangat tidak direkomendasikan mobil pengangkut barang digunakan untuk mengangkut penumpang,” jelas Rully.
Selain itu, sambung Rully, larangan penggunaan mobil pikap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat 4.
"Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” kata Rully.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran seperti itu, pihaknya akan melakukan penindakkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, baik itu mulai dari teguran hingga penilangan,” ujar Rully.
Baca juga: Waterboom Tirta Surya Mukomuko Jadi Tempat Wisata Favorit Keluarga saat Libur Lebaran 2025
| Dinas Dikbud Seluma Bengkulu Sidak Sekolah Usai Libur Lebaran 2025 |
|
|---|
| 17 Ribu Wisatawan Kunjungi Bengkulu Tengah Selama Libur Lebaran 2025 |
|
|---|
| Hasil Sidak Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Pimpin Apel Usai Libur Idulfitri, Warning ASN Tak Masuk Kerja |
|
|---|
| Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Tempat Wisata dan Jalanan di Rejang Lebong Bengkulu Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Satlantas-Polres-Mukomuko-berikan-tips-berkendara-saat-mudik-lebaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.