Lebaran 2025

Polres Mukomuko Ingatkan Mobil Pikap Dilarang Angkut Penumpang ke Objek Wisata saat Libur Lebaran

Masyarakat diminta tak gunakan Mobil Pikap Angkut Penumpang Saat Libur Lebaran, berbahaya jika dilakukan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
LIBUR LEBARAN - Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana saat diwawancara, pada Jumat (28/3/2025). Masyarakat diingatkan tak gunakan mobil pikap angkut penumpang saat libur lebaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat atau wisatawan tak menggunakan mobil pikap atau mobil pengangkut barang untuk mengangkut penumpang ke objek wisata saat libur lebaran 2025.

Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, bahayanya mengangkut penumpang dengan mobil pikap.

“Penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berbahaya, karena didesain untuk membawa barang,” ungkap Rully, Kamis (3/4/2025).

Lanjut Rully, mobil pikap itu diperuntukan untuk membawa barang di bagian bak kendaraan dan tidak ada sabuk pengaman.

Jika mobil dijalankan dengan kecepatan tertentu dengan kondisi kehilangan keseimbangan, penumpang di belakang bisa terlempar dari bak belakang mobil.

“Di bak belakang mobil tak ada sabuk pengaman, kalau mobil hilang keseimbangan, penumbang bisa terlempar keluar hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tutur Rully.

AKP Rully juga menjelaskan, di bagian bak belakang mobil tak ada batas aman duduk sempurna.

Penumpang dikhawatirkan tidak bisa duduk dengan seimbang dan sangat mudah terlempar atau jatuh ke luar bak saat sedang berjalan.

"Kami mohon ini menjadi perhatian bagi masyarakat, karena sangat tidak direkomendasikan mobil pengangkut barang digunakan untuk mengangkut penumpang,” jelas Rully.

Selain itu, sambung Rully, larangan penggunaan mobil pikap sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat 4.

"Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” kata Rully.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran seperti itu, pihaknya akan melakukan penindakkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, baik itu mulai dari teguran hingga penilangan,” ujar Rully.

Baca juga: Waterboom Tirta Surya Mukomuko Jadi Tempat Wisata Favorit Keluarga saat Libur Lebaran 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved