Gaji PNS 2025

Kemenkeu Setujui Kenaikan Gaji PNS 16 Persen di Tahun 2025? Begini Penjelasan BKN

Inilah penjelasan BKN tentang isu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 16 persen di tahun 2025.

Editor: Yuni Astuti
Freepik
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi pegawai yang diambil dari Freepik, Selasa (8/4/2025). Berikut ini penjelasan BKN soal isu kenaikan gaji PNS naik 16 persen di tahun 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saat ini masyarakatnya khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) penasaran apakah gaji PNS di tahun 2025 akan naik sebesar 16 persen.

Apalagi di tahun ini Presiden tengah memberlakukan peraturan efisiensi negara.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan jika secara aturan kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," ujarnya dilansir dari Kompas.com. 

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Kendati demikian hingga saat ini belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan gaji sebesar 16 persen.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025 Benarkah? Ini Penjelasan BKN

Rincian Gaji PNS

Gaji PNS golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000 
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. 

Gaji PNS golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600. 

Gaji PNS golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700. 

Gaji PNS golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved