Gaji PNS 2025
Kemenkeu Setujui Kenaikan Gaji PNS 16 Persen di Tahun 2025? Begini Penjelasan BKN
Inilah penjelasan BKN tentang isu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 16 persen di tahun 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Saat ini masyarakatnya khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) penasaran apakah gaji PNS di tahun 2025 akan naik sebesar 16 persen.
Apalagi di tahun ini Presiden tengah memberlakukan peraturan efisiensi negara.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan jika secara aturan kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Kendati demikian hingga saat ini belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan gaji sebesar 16 persen.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025 Benarkah? Ini Penjelasan BKN
Rincian Gaji PNS
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kemenkeu-Setujui-Kenaikan-Gaji-PNS-16-Persen-di-Tahun-2025-Begini-Penjelasan-BKN.jpg)