Gaji PNS 2025
Gaji PNS Tahun 2025 Naik 16 Persen? Ini Rincian Besarannya dari Golongan 1 Hingga 4
Inilah rincian gaji PNS golongan 1 hingga 4 hingga respon BKN usai heboh adanya kabar kenaikan gaji PNS 16 persen di tahun 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh soal gaji PNS tahun 2025 naik 16 persen, ini rincian besaran gaji dari golongan 1 sampai 4.
Kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025 naik 16 persen ini memang cukup membuat masyarakat penasaran.
Kabar kenaikan gaji PNS di tahun 2025 sebelumnya pernah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Bahkan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.
Airlangga menyebut, pembahasan gaji PNS naik 2025 telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Lantas bagimana respon dari BKN dari adanya kabar kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," tambahnya.
Vino mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.
Sejauh ini, ungkap Vino, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.
Artinya, gaji tahun ini masih mengacu kepada peraturan yang terakhir, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gaji-PNS-Tahun-2025-Naik-16-Persen-Ini-Rincian-Besarannya-dari-Golongan-1-Hingga-4.jpg)