Gaji PNS 2025
Penjelasan Resmi BKN soal Kabar Gaji PNS Naik Sebesar 16 Persen di Tahun 2025
Jika secara aturan kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
TRIBUNBENGKULU.COM - Penjelasan lengkap Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan naik sebesar 16 persen.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, jika secara aturan kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," ungkapnya.
Pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
Baca juga: SEMPAT AROGAN, Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Minta Maaf ke Karyawan yang Tagih Janji Gaji: Saya Sayang
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan gaji sebesar 16 persen.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Rincian Gaji PNS
Gaji PNS golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Alur-Pendaftaran-dan-Cara-Buat-Akun-SSCASN-Beserta-Cara-Daftar-Instansi-hingga-Formasi-CPNS-2023.jpg)