Gaji PNS 2025

Penjelasan Resmi BKN soal Kabar Gaji PNS Naik Sebesar 16 Persen di Tahun 2025

Jika secara aturan kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Editor: Hendrik Budiman
TribunStyle
ILUSTRASI PNS - Penjelasan lengkap Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan naik sebesar 16 persen. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penjelasan lengkap Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan naik sebesar 16 persen.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, jika secara aturan kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," ungkapnya.

Pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. 

Baca juga: SEMPAT AROGAN, Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Minta Maaf ke Karyawan yang Tagih Janji Gaji: Saya Sayang

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait dengan kenaikan gaji sebesar 16 persen.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS. 

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Rincian Gaji PNS

Gaji PNS golongan I 

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000 
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. 

Gaji PNS golongan II 

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600. 

Gaji PNS golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700. 

Gaji PNS golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved