Jumat, 12 Juni 2026

Berita Seluma

Jaksa Usut Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma Bengkulu, Guru Diminta Rp 5-10 Juta

Jaksa usut dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
USUT PUNGLI PPG - Kajari Seluma Eka Nugraha saat diwawancara. Jaksa usut dugaan pungli sertifikasi PPG di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Jaksa usut dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha mengatakan, pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan pungli ini sudah dilakukan oleh bidang pidana khusus (Pidsus) sejak sebulan lalu. 

"Sudah kita lakukan gelar, saat ini dugaan pungli PPG di Kemenag Seluma telah kita naikan statusnya ke tingkat penyidikan," kata Kajari Seluma ditemui TribunBengkulu.com, Kamis siang (10/4/2025). 

Lanjut kajari, dugaan pungli sertifikasi PPG di Kemenag Seluma terdapat di Bidang Madrasah.

Modusnya dengan meminta sejumlah uang kepada guru yang akan mengurus sertifikasi PPG

"Besaran uang yang diminta itu bervariasi, mulai dari Rp 5-10 juta," jelas Kajari Eka Nugraha. 

Beberapa saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, besaran kerugian negara dari dugaan pungli sertifikasi PPG ini mencapai Rp 100 juta.

"Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan setelah naik Dik ini. Pihak -pihak yang terlibat, termasuk juga para guru PPG yang menjadi korban perkara ini," ujar kajari.

Baca juga: Bupati Teddy Rahman Surati Panselnas, Honorer Lulus PPPK di Seluma Bengkulu Diverifikasi Ulang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved