Harga Sawit di Bengkulu
Harga TBS Sawit di Bengkulu Ditetapkan Rp 3.143 per Kg, Perusahaan Tidak Taat Disanksi
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan bakal ada sanksi tegas bagi perusahaan tidak menaati penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan bakal ada sanksi tegas bagi perusahaan tidak menaati penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Hal ini setelah Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian menggelar rapat penting terkait penetapan harga TBS sawit di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur, pada Senin (14/4/2025).
"Kita sudah sangat tegas, HET itu sudah disepakati. Ada juga beberapa pabrik yang tidak hadir, akan ada sanksi yang tegas," kata Helmi.
Terpisah, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menerangkan, rapat digelar sebagai respons atas keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran.
Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.
Pemprov Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram.
"Artinya, melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143. Selanjutnya, atas nama gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET," beber Mian.
Penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp500, yakni hanya sekitar Rp2.500–Rp2.600 per kilogram.
Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000.
"Jadi, terdapat disparitas sekitar Rp500 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk," tambah Mian.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi.
Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Breaking News: Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Tiba di Bengkulu Siang Ini, Segera Disidang
Harga TBS Sawit di Bengkulu
Harga TBS Sawit
Bengkulu
Harga Sawit di Bengkulu
Gubernur Helmi
Gubernur Helmi Hasan
Helmi Hasan
Penetapan Harga TBS Sawit
| Harga TBS Sawit di 11 Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Bengkulu Hari Ini Stagnan |
|
|---|
| Rata-rata Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Stagnan, PT MPRA Naik Rp 20 per Kg |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Hari Ini Naik hingga Rp 30 per Kilogram |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Hari Ini Kembali Bertahan, Tertinggi Rp 3.060 per Kg |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Hari Ini Stagnan, Tertinggi Rp 3.060 per Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.