Harga Sawit di Bengkulu

Harga TBS Sawit di Bengkulu Ditetapkan Rp 3.143 per Kg, Perusahaan Tidak Taat Disanksi

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan bakal ada sanksi tegas bagi perusahaan tidak menaati penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS). 

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com/MC Pemprov Bengkulu
HARGA TBS SAWIT - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian menggelar rapat penting terkait penetapan harga TBS sawit di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur, pada Senin (14/4/2025). Pemprov Bengkulu sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengatakan bakal ada sanksi tegas bagi perusahaan tidak menaati penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS). 

Hal ini setelah Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian menggelar rapat penting terkait penetapan harga TBS sawit di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur, pada Senin (14/4/2025).

"Kita sudah sangat tegas, HET itu sudah disepakati. Ada juga beberapa pabrik yang tidak hadir, akan ada sanksi yang tegas," kata Helmi.

Terpisah, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menerangkan, rapat digelar sebagai respons atas keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran.

Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.

Pemprov Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS bulan April mengacu pada harga bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp3.143 per kilogram.

"Artinya, melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143. Selanjutnya, atas nama gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET," beber Mian.

Penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp500, yakni hanya sekitar Rp2.500–Rp2.600 per kilogram.

Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3.000.

"Jadi, terdapat disparitas sekitar Rp500 per kilogram jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk," tambah Mian.

Sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi.

Langkah ini diambil demi menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah. 

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Breaking News: Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Tiba di Bengkulu Siang Ini, Segera Disidang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved