Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Ditahan Terpisah Jelang Sidang
Tersangka OTT KPK, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang perdana.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Rohidin kemudian langsung dibawa masuk oleh petugas ke dalam Rutan Malabero, dan wartawan tidak diperkenankan untuk ikut masuk.
Terkait kedatangan Rohidin, Isnan Fajri, dan Anca ke Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Iya benar hari ini dibawa ke Bengkulu," ungkap Tessa, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com Senin (14/4/2025).
Sidang di Bengkulu
Berkas tersangka OTT KPK mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan P21 alias lengkap.
Pada hari Jumat (21/3/2025) dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta hari ini Jumat (21/3/2025).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Rohidin Mersyah bakal disidangkan.
Pelaksanaan sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terkait dengan telah diserahkannya berkas perkara Rohidin Mersyah dari penyidik KPK kepada JPU tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Iya sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU," ungkap Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).
Terpisah Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda dalam keterangan rilisnya mengatakan ada beberapa hal yang perlu ia sampaikan, terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.
Pertama selama perjalanan proses penyidikan berjalan terhadap kliennya Rohidin Mersyah telah dilakukan dengan lancar dan sederhana.
Kedua selama selama proses penyidikan terhadap kliennya, kliennya sudah mengikuti seluruh tahapan secara koperatif.
Terakhir Aan juga mengakui jika selama bekerja melakukan penyidikan terhadap kliennya, penyidik KPK telah bekerja secara terbuka dan objektif.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Rohidin
rohidin mersyah
Bengkulu
Running News
TribunBreakingNews
Rutan Bengkulu
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-saat-di-rutan-3-2025.jpg)