Selasa, 12 Mei 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Ditahan Terpisah Jelang Sidang

Tersangka OTT KPK, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang perdana.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TAHANAN KPK - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersandung OTT KPK dibawa ke Rutan Bengkulu, hari ini Senin (14/4/2025). Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang. 

Rohidin kemudian langsung dibawa masuk oleh petugas ke dalam Rutan Malabero, dan wartawan tidak diperkenankan untuk ikut masuk.

Terkait kedatangan Rohidin, Isnan Fajri, dan Anca ke Bengkulu tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Iya benar hari ini dibawa ke Bengkulu," ungkap Tessa, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com Senin (14/4/2025).

Sidang di Bengkulu

Berkas tersangka OTT KPK mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan P21 alias lengkap.

Pada hari Jumat (21/3/2025) dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta hari ini Jumat (21/3/2025).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara dari penyidik kepada JPU tersebut, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kasus korupsi Rohidin Mersyah bakal disidangkan.

Pelaksanaan sidang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terkait dengan telah diserahkannya berkas perkara Rohidin Mersyah dari penyidik KPK kepada JPU tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Iya sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU," ungkap Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/3/2025).

Terpisah Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda dalam keterangan rilisnya mengatakan ada beberapa hal yang perlu ia sampaikan, terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.

Pertama selama perjalanan proses penyidikan berjalan terhadap kliennya Rohidin Mersyah telah dilakukan dengan lancar dan sederhana.

Kedua selama selama proses penyidikan terhadap kliennya, kliennya sudah mengikuti seluruh tahapan secara koperatif.

Terakhir Aan juga mengakui jika selama bekerja melakukan penyidikan terhadap kliennya, penyidik KPK telah bekerja secara terbuka dan objektif.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved