Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Ditahan Terpisah Jelang Sidang
Tersangka OTT KPK, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang perdana.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
"Dengan P21 hari ini berarti proses penyidikan telah selesai dan siap untuk disidangkan yang InsyaAllah akan sidang di Bengkulu," kata Aan.
KPK Sita Aset Rohidin
Sejumlah aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berlokasi di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta 3 bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari TribunNews.com, Selasa (25/2/2025).
Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah.
"Taksiran nilai dari 4 bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," katanya.
Tessa memastikan penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik Rohidin Mersyah yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.
Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," kata Tessa.
Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.
Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Rohidin
rohidin mersyah
Bengkulu
Running News
TribunBreakingNews
Rutan Bengkulu
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-saat-di-rutan-3-2025.jpg)