Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Ditahan Terpisah Jelang Sidang

Tersangka OTT KPK, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang perdana.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TAHANAN KPK - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersandung OTT KPK dibawa ke Rutan Bengkulu, hari ini Senin (14/4/2025). Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri ditahan terpisah jelang sidang. 

"Dengan P21 hari ini berarti proses penyidikan telah selesai dan siap untuk disidangkan yang InsyaAllah akan sidang di Bengkulu," kata Aan.

KPK Sita Aset Rohidin

Sejumlah aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  berlokasi di Depok, Jawa Barat dan Bengkulu disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta 3 bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari TribunNews.com, Selasa (25/2/2025).

Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah.

"Taksiran nilai dari 4 bidang assets yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," katanya.

Tessa memastikan penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik Rohidin Mersyah yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.

Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pihak BPN dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," kata Tessa.

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved