Kasus Suap Ekspor CPO
Reaksi Tom Lembong Setelah Tahu Hakim yang Memperkarakannya Terlibat Suap: 'Dari Awal Saya Bilang'
Mantan Menteri Perdangan, Tom Lembong, angkat bicara usai mengetahui bahwa hakim yang sedang menangani perkaranya kini tersandung kasus suap.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menteri Perdangan, Tom Lembong, angkat bicara usai mengetahui bahwa hakim yang sedang menangani perkaranya kini tersandung kasus suap.
Dengan nada tegas, Tom menyesalkan keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim anggota yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, yang menjerat Lembong sebagai terdakwa, yaitu Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ungkap Tom Lembong, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
Hakim Anggota Ali Muhtarom diganti oleh hakim Alfis Setyawan.
Pergantian ini disampaikan oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, yang menjelaskan bahwa Ali Muhtarom terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dengan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024), dilansir TribunBengkulu.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, majelis hakim terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom.
Namun, Ali diganti oleh Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Bukti Adanya Mafia Peradilan
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pengungkapan dugaan suap hakim senilai Rp 60 miliar dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) merupakan sinyal kuat praktik mafia peradilan masih merajalela di Indonesia.
Menurutnya, kasus ini bisa jadi hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
"Terungkapnya suap Rp 60 miliar untuk membeli putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO tentu ini sangat memprihatinkan dan juga jangan-jangan ini merupakan fenomena puncak gunung es," ujar Zaenur saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
"Ini hanya terlihat di atasnya saja, jangan-jangan di bawahnya juga masih banyak. Artinya kejadian-kejadian seperti ini juga masih terjadi di banyak kasus gitu ya," sambungnya.
Zaenur juga mengingatkan ihwal fenomena hakim menjadi tersangka kasus korupsi bukan hal baru.
| Tangis Penyesalan Marcella Santoso Akui Bikin Konten Negatif Jaksa Agung-Prabowo |
|
|---|
| Wilmar Group Korupsi Apa? Ini Jejak Raksasa Sawit yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun |
|
|---|
| Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group, Kembalikan Uang Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO |
|
|---|
| Penampakan Uang yang Disita dari Wilmar Group, Kejagung Sebut Terbanyak Dalam Sejarah |
|
|---|
| Kenapa Kejagung Hanya Pamerkan Rp 2 Triliun dari Sita Rp 11,8 Triliun di Kasus Suap Ekspor CPO? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tanggapan-Anies-Baswedan-Setelah-Tom-Lembong-Jadi-Tersangka-Korupsi-Izinkan-Impor-Gula-Tahun-2015.jpg)