Kasus Suap Ekspor CPO
Wilmar Group Korupsi Apa? Ini Jejak Raksasa Sawit yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
TRIBUNBENGKULU.COM - Wilmar Group kembalikan uang senilai Rp11,8 triliun di kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Wilmar Group kembali menjadi sorotan publik usai lima anak usahanya resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari Kompas.com.
Kelima entitas Wilmar yang menjadi terdakwa adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Siapa Pemilik Wilmar Group?
Wilmar Group merupakan perusahaan multinasional di sektor agribisnis dan minyak sawit yang didirikan pada 1991 oleh dua pengusaha besar: Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus.
Perusahaan pertama mereka adalah Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura, yang saat itu hanya memiliki lima karyawan dan modal awal sebesar 100.000 dollar Singapura.
Tak lama kemudian, Wilmar mendirikan perkebunan kelapa sawit pertamanya di Sumatera Barat seluas 7.000 hektar melalui PT Agra Masang Perkasa (AMP).
Ekspansi kilang dan akuisisi pabrik terus dilakukan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.
Pada awal 2000-an, Wilmar mulai memasarkan minyak goreng merek sendiri, seperti Sania.
Pada 2005, mereka mengakuisisi PT Cahaya Kalbar Tbk, produsen lemak dan minyak khusus untuk industri makanan.
Lalu, pada 2006, Wilmar Trading Pte Ltd berganti nama menjadi Wilmar International Limited dan melantai kembali di Bursa Singapura.
Kasus Suap Ekspor CPO
Wilmar Group
Kejagung sita uang dari Wilmar Group
Kejagung sita uang Rp 11 Triliun
| Tangis Penyesalan Marcella Santoso Akui Bikin Konten Negatif Jaksa Agung-Prabowo |
|
|---|
| Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group, Kembalikan Uang Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO |
|
|---|
| Penampakan Uang yang Disita dari Wilmar Group, Kejagung Sebut Terbanyak Dalam Sejarah |
|
|---|
| Kenapa Kejagung Hanya Pamerkan Rp 2 Triliun dari Sita Rp 11,8 Triliun di Kasus Suap Ekspor CPO? |
|
|---|
| Reaksi Tom Lembong Setelah Tahu Hakim yang Memperkarakannya Terlibat Suap: 'Dari Awal Saya Bilang' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Uang-Sitaan-dari-Wilmar-Group-saat-ditampilkan-oleh-Kejaksaan-Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.