Minggu, 7 Juni 2026

Berita Seluma

Disnakertrans Seluma Bengkulu Wajibkan Perusahaan Dirikan Klinik

Disnakertrans Seluma memanggil 6 perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Rabu pagi (16/4/2025). 

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
PANGGIL PERUSAHAAN- Disnakertrans Seluma memanggil enam perusahaan Rabu pagi (16/4/2025). Poin penting yang dibahas perusahaan harus komitmen terhadap keselamatan kerja karyawan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma memanggil 6 perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Rabu pagi (16/4/2025). 

Enam perusahaan tersebut yakni PT Maju Tambak Subur, PT Mutiara Sawit Seluma, PT Metatani Palma Abadi, PT Bengkulu Sawit Lestari II, PT Seluma Indah Lestari serta PT Agri Andalas. 

Plt Kepala Disnakertrans Seluma Ikhsan Sahudi mengatakan, pemanggilan enam perusahaan ini menyikapi seringnya terjadi kecelakaan kerja karyawan.

Sehingga harus ada komitmen dari perusahaan agar ke depan kecelakaan kerja ini tidak terjadi lagi menimpa karyawan. 

"Ada enam perusahaan yang kita undang, poin penting yang dibahas kami ingin ke depan kecelakaan kerja tidak ada lagi terjadi," kata Ikhsan Sahudi kepada TribunBengkulu.com, siang ini (16/4/2025). 

Ada enam poin yang telah disepakati dari pemanggilan ini kata Ikhsan Sahudi.

Pertama perusahaan menerapkan penuh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal 8 ayat 1.

Lalu perusahaan wajib mendirikan klinik di perusahaan. Kemudian perusahaan wajib memasang rambu peringatan dan alarm di alat kerja yang rawan terjadi kecelakaan.

Selanjutnya perusahaan wajib melakukan pengecekan peralatan secara berkala dan memastikan perlengkapan keselamatan karyawan digunakan oleh karyawan saat bekerja. Serta perusahaan wajib menyampaikan data karyawan secara update. 

"Pendirian klinik paling kami tekankan. Klinik ini wajib ada untuk pertolongan pertama jika ada karyawan sakit atau kecelakaan kerja. Poin lainnya juga wajib ditaati dan dilaksanakan," jelas Ikhsan. 

Pengawasan terhadap kesepakatan ini akan dilakukan. Ia akan menurunkan tim nantinya, untuk memastikan enam poin kesepakatan ini terlaksana dan dipenuhi oleh perusahaan. 

"Akan ada sanksi jika didapati ada yang tidak patuh dan melaksanakan kesepakatan ini. Nanti kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan," ujar Ikhsan. 

Setelah ini ujar Ikhsan Sahudi, pihaknya kembali akan memanggil perusahaan lainya yang ada dan berinvestasi di Seluma.

Sesuai data, ada 56 perusahaan meliputi perusahaan perkebunan, pabrik, makanan atau kuliner dan perbankan. 

"Di program 100 hari kerja bupati dan wabup ini, 56 perusahaan ini semua akan kami panggil. Kami jadwalkan setiap minggu akan kami lakukan pemanggilan," ujar Ikhsan Sahudi. 

Baca juga: Waspada Hujan Petir, Update Prakiraan Cuaca Seluma Bengkulu Rabu 16 April 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved