Berita Kepahiang

Pemicu Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya dan Siram Wajah Kepsek Pakai Miras, Sakit Hati Dimutasi

Pemicu oknum guru SMP berinisial RL di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang, pada Selasa (22/4/2025).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Rita Lismini
HO Polres Kepahiang
GURU ANIAYA KEPSEK - Pelaku RL saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (22/4/2025). Pelaku mengaku sakit hati karena akan dimutasi, sehingga nekat menganiaya korban. 

Hartono mengatakan sebelum-sebelumnya, oknum guru yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dinas terkait, dan dimediasi untuk perdamaian.

Oknum guru tersebut dikatakan tidak hanya berselisih paham dengan kepsek saat ini, tapi juga dengan kepsek sebelumnya.

"Keluhan terhadap oknum guru ini bukan hanya dari kepsek sekarang, tapi kepsek sebelum-sebelumnya juga ada," ungkap Hartono.

Pidana Penganiayaan

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved