Berita Kepahiang

Pemicu Guru SMP di Kepahiang Bengkulu Aniaya dan Siram Wajah Kepsek Pakai Miras, Sakit Hati Dimutasi

Pemicu oknum guru SMP berinisial RL di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ditangkap Satreskrim Polres Kepahiang, pada Selasa (22/4/2025).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Rita Lismini
HO Polres Kepahiang
GURU ANIAYA KEPSEK - Pelaku RL saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (22/4/2025). Pelaku mengaku sakit hati karena akan dimutasi, sehingga nekat menganiaya korban. 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

 (5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.

Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved