Kamis, 4 Juni 2026

Sengketa Lahan Sawit di Bengkulu Utara

Puluhan Masyarakat Bengkulu Utara Protes PT SIL Panen TBS Sawit di Lahan Sengketa

Puluhan masyarakat berkumpul di lokasi lahan yang menjadi sengketa dengan PT SIL di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com
SENGKETA LAHAN - Puluhan warga protes saat pihak PT SIL panen di lahan sengketa. Masyarakat berkumpul di lokasi lahan yang menjadi sengketa dengan PT SIL di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (24/4/2025).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Puluhan masyarakat berkumpul di lokasi lahan yang menjadi sengketa dengan PT SIL di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (24/4/2025). 

Kedatangan warga ini sebagai bentuk protes atas kegiatan pemanenan yang dilakukan PT SIL karena dianggap melanggar peraturan.

Ketua Lembaga Ulau Betunen Jefri menerangkan, pihak perusahaan telah melakukan aktivitas memanen di lokasi yang menjadi lahan sengketa. 

Hal tersebut menurutnya sudah melanggar aturan atau prosedur yang dianggapnya meresahkan masyarakat. 

"Mereka tidak mengikuti aturan atau prosedur dan sengaja membuat resah masyarakat," ungkap Jefri. 

Sementara legal eksternal PT SIL Hamid menjelaskan terkait permasalahan yang sedang terjadi bermula saat PT SIL sedang menunggu peroses perizinan dan denda. 

"Berdasarkan keputusan kementerian pihak perusahaan diberi kesempatan berproses sekaligus membayar denda," ucap Hamid. 

Selama proses tersebut, tidak ada dalam putusan kementerian yang menyatakan lahan HPK tersebut dapat dikelola oleh masyarakat. 

"Tidak ada dalam putusan itu menyatakan itu bakal balik ke masyarakat," ujar Hamid. 

Namun masyarakat yang mengatas namakan lembaga Ulau Betunen tersebut mengelola lahan dengan memanen TBS sawit di lokasi tersebut. 

"Tapi mereka melakukan aktivitas bahkan sudah membagi lahan kita ini, sudah dipatok-patok, mereka melakukan perawatan bahkan memanen," beber Hamid. 

Ia menyatakan, selama proses perizinan tersebut maka perusahaanlah yang berhak melakukan aktivitas panen. 

"Sementara pohon dan buah ini punya Sandabi, Sandabi berhak atas panen itu, tidak ada hak masyarakat," kata Hamid. 

Oleh sebab itu diputuskanlah bagi masyarakat yang mengelola sawit tersebut untuk disterilkan, dan jadwal pihaknya yang melakukan aktivitas panen pada Kamis (24/4/2025). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved