Kamis, 4 Juni 2026

Joko Widodo

IMBAS Hasut Ijazah Jokowi Palsu, 8 Orang Dilaporkan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Ada Amien Rais

Imbas hasut ijazah Jokowi palsu, 8 orang kini dilaporkan ke polisi, salah satunya ada Amien Rais. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
ISU IJAZAH JOKOWI PALSU - Foto Jokowi Dodo dan ijazahnya yang dituding palsu, padahal pihak UGM telah mengklaim ijazah tersebut dikeluarkan secara sah, Selasa (29/04/2025). Imbas hasut ijazah Jokowi palsu, 8 orang kini dilaporkan ke polisi, salah satunya ada Amien Rais. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Imbas hasut ijazah Jokowi palsu, 8 orang kini dilaporkan ke polisi, salah satunya ada Amien Rais. 

Tak tanggung-tanggung, 8 orang tersebut dilaporkan atas penghasutan di tempat umum soal ijazah Jokowi polisi.

Para terlapor ini menunding Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Padahal Jokowi sudah berkali-kali menjadi kepala daerah hingga dua periode sebagai presiden.

Namun, menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2029, isu ijazah palsu Jokowi kembali diramaikan.

Bahkan, pihak UGM sudah berkali-kali memberikan klarifikasi bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Salah satu yang melaporkan mereka ialah kelompok Komite Rakyat Nasional (Kornas).

Kornas melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau penyebaran berita bohong, ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025).

Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu di antaranya Amien Rais hingga Roy Suryo.

Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu.

"Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku," kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Berikut daftarnya disampaikan langsung oleh Karim:

  • Amien Rais
  • Bambang Mulyono
  • Muhammad Taufiq
  • Rismon H Sianipar
  • Roy Suryo
  • Sugi Nur Raharja (Gus Nur)
  • Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
  • Umar Khalid Harahap
  • Pasal yang Dijeratkan

Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved