Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
Respon Bupati Arie soal Eks Sekwan & Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menanggapi terkait penetapan kedua tersangka Tipidkor SPPD fiktif di lingkup DPRD Bengkulu Utara T.A 2023.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Respon Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata terkait penetapan kedua tersangka kasus korupsi SPPD fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Diketahui, sebelumnya telah ditetapkan kedua tersangka tipidkor SPPD fiktif DPRD tersebut oleh kejari Bengkulu Utara pada Rabu (30/4/2025).
Kedua tersangka tersebut berinisial EF selaku Bendahara dan AF selaku ASN Sekertaris DPRD Bengkulu Utara T.A 2023.
Bupati Arie Septia Adinata saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com mempercayakan seluruh proses penanganan perkara tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Kita serahkan semua kepihak yang berwajib," ucap Arie, pada Kamis (1/5/2025).
16 Stampel Paslu Buat SPPD Fiktif
Terkuak cara kedua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengunakan stempel palsu buat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara 2023.
Hal itu diungkapkan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Ristu Darmawan terkait perkembangan penyidikan terkait penanganan Tipidkor sekertariat dewan Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
"Dari kedua tersangka kita temukan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang sebesar Rp 795.911.600," terang Ristu, Kamis (1/5/2025).
Alat bukti yang ditemukan berupa 16 stempel tersebut merupakan stempel yang dipalsukan tersangka dari beberapa instansi atau lembaga.
"Cap stempel palsu yang kita temukan dan kita sita kemarin dari BKAD Bengkulu Utara dan dari beberapa beberapa Sekretariat DPRD Provinsi," ungkap Ristu.
Stempel palsu tersebut digunakan tersangka untuk membuat SPPD fiktif sebagai dalih telah menjalankan perjalanan dinas.
Baca juga: Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara
"Karena SPPD ini dibuat perjalanan dinas ke berapa kota, modus operandi nya secara administrasi dibuat seolah-olah yang bersangkutan sampai makanya ada stempel itu," beber Ristu.
Total anggaran yang dikeluarkan dari kas daerah terkait perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 tersebut mencapai Rp 19 miliar.
Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
DPRD Bengkulu Utara
Bengkulu Utara
berita bengkulu utara hari ini
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata
Running News
breaking news bengkulu
| Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Nasib 5 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 3 Masih Ditahan dan 2 Masuk Tahap Dakwaan |
|
|---|
| Terungkap Peran Pemilik Rental Mobil dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TANGGAPAN-BUPATI-442025.jpg)