Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi di DPRD Bengkulu Utara

Respon Bupati Arie soal Eks Sekwan & Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menanggapi terkait penetapan kedua tersangka Tipidkor SPPD fiktif di lingkup DPRD Bengkulu Utara T.A 2023.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
PENETAPAN TERSANGKA - Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Senin (3/4/2025). Arie Septia Adinata menanggapi terkait penetapan kedua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) SPPD fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara T.A 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Respon Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata  terkait penetapan kedua tersangka kasus korupsi SPPD fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. 

Diketahui, sebelumnya telah ditetapkan kedua tersangka tipidkor SPPD fiktif DPRD tersebut oleh kejari Bengkulu Utara pada Rabu (30/4/2025). 

Kedua tersangka tersebut berinisial EF selaku Bendahara dan AF selaku ASN Sekertaris DPRD Bengkulu Utara T.A 2023. 

Bupati Arie Septia Adinata saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com mempercayakan seluruh proses penanganan perkara tersebut kepada pihak yang berwenang. 

"Kita serahkan semua kepihak yang berwajib," ucap Arie, pada Kamis (1/5/2025).

16 Stampel Paslu Buat SPPD Fiktif

Terkuak cara kedua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) mengunakan stempel palsu buat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara 2023. 

Hal itu diungkapkan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Ristu Darmawan terkait perkembangan penyidikan terkait penanganan Tipidkor sekertariat dewan Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. 

"Dari kedua tersangka kita temukan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang sebesar Rp 795.911.600," terang Ristu, Kamis (1/5/2025).

Alat bukti yang ditemukan berupa 16 stempel tersebut merupakan stempel yang dipalsukan tersangka dari beberapa instansi atau lembaga.  

"Cap stempel palsu yang kita temukan dan kita sita kemarin dari BKAD Bengkulu Utara dan dari beberapa beberapa Sekretariat DPRD Provinsi," ungkap Ristu. 

Stempel palsu tersebut digunakan tersangka untuk membuat SPPD fiktif sebagai dalih telah menjalankan perjalanan dinas. 

Baca juga: Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara

"Karena SPPD ini dibuat perjalanan dinas ke berapa kota, modus operandi nya secara administrasi dibuat seolah-olah yang bersangkutan sampai makanya ada stempel itu," beber Ristu. 

Total anggaran yang dikeluarkan dari kas daerah terkait perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 tersebut mencapai Rp 19 miliar. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved