Jumat, 5 Juni 2026

Berita Seluma

Bupati Teddy Rahman Angkat Riduan Sabrin Jadi Plt Sekda Seluma Bengkulu

Jabatan Plh Habis, Riduan Sabrin Diangkat Jadi Pelaksana Tugas Sekda Seluma

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
TANDA TANGAN- Terlihat Bupati Seluma Teddy Rahman menandatangani SK Pelaksana Tugas Sekda Seluma Riduan Sabrin disaksikan Wabup H. Gustianto, Rabu (7/5/2025). Alasan pengangkatan Riduan Sabrin sebagai Plt dikarenakan Asisten 3 Setda Seluma ini adalah ASN senior yang sudah berpengalaman. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Genap tujuh hari Asisten 3 Riduan Sabrin menjabat pelaksana harian (PLH) Sekretaris (Sekda) Seluma.

Akhirnya, mulai Rabu (7/5/2025) Bupati Seluma Teddy Rahman mengangkat kembali Riduan Sabrin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Seluma.

"Jabatan Plh itu kan cuma tujuh hari, jadi mulai hari ini pak Riduan Sabrin kita angkat kembali sebagai Plt Sekda," terang Teddy Rahman, Rabu siang (7/5/2025). 

Alasan pengangkatan Riduan Sabrin sebagai Plt dikarenakan Asisten 3 Setda Seluma ini adalah ASN senior yang sudah berpengalaman.

Sehingga dianggap mampu dan cakap untuk melaksanakan jabatan pelaksana tugas Sekda. 

Baca juga: Breaking News: Wagub Mian Lantik 7 Pejabat Eselon II, 3 Sekda Pindah Jadi Pejabat Pemprov Bengkulu

"Kewenangan Plh itu sangat terbatas. Jadi kalau sudah Plt ini, pak Riduan sudah bisa menandatangani DPA. Jadi roda pemerintahan berjalan maksimal," kata Teddy.

Untuk pelaksana tugas ini, tidak ada batasan waktunya. Tugas Plt berakhir setelah ada dan terpilihnya Sekda yang definitif nantinya. 

Sehingga Pemkab Seluma ujar Bupati akan segera melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

"Tidak ada batasan waktu untuk Plt ini. Tapi jika kita telah ada Sekda definitif nanti, baru jabatan Plt Sekda ini akan berakhir," sampai Teddy Rahman. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved