Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Daftar 7 Pejabat Pemprov Bengkulu Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Eks Gubernur Rohidin Mersyah Cs

Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan 7 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu.  

4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi

5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan

6. Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Sisardi

7. Karo Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu, Zahirman

Dakwaan Jaksa

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disebut mendapatkan uang sebesar Rp 7.247.354.000 dari hasil pemerasan.

Sementara dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs, hari ini Senin (21/4/2025).

Selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar Amerika sebesar 42.715.

Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Juga ia terima dari berbagai pihak lainnya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Seluruhnya untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada Pilkada serentak 2024," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK RI Ade Azharie, Senin (21/4/2025).

Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved