Jumat, 5 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Daftar 7 Pejabat Pemprov Bengkulu Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Eks Gubernur Rohidin Mersyah Cs

Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan 7 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu.  

Pasalnya menurut JPU keduanya telah bersama-sama dengan Rohidin Mersyah melakukan pemerasan dan gratifikasi.

"Untuk pasal 12 huruf e itu ada unsur pemaksaan, akan tetapi untuk Pasal 12 B itu hanya penerimaan uang gratifikasi yang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan pemenangan Pilkada," kata Ade.

Semua uang baik uang pemerasan maupun uang gratifikasi tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin Mersyah pada saat itu.

Melainkan uang-uang tersebut disetorkan kepada Rohidin hampir semuanya melalui terdakwa Anca, dan sebagian diserahkan oleh terdakwa Isnan Fajri.

"Uang-uang tersebut diserahkan langsung secara cash," kata Ade.

Menanggapi dakwaan tersebut Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda menyatakan pihaknya sudah mendengarkan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Akan tetapi Aan berpendapat jika dakwaan yang diberikan kepada kliennya dinilai terlalu dipaksakan, salah satunya terkait dengan pernyataan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan dan pengancaman.

Maka dari itu pihaknya akan menunggu pernyataan dari para saksi terutama para kepala dinas yang menyatakan terpaksa dalam sidang berikutnya.

Di sisi lain Aan mengatakan dirinya juga akan meyiapkan saksi-saksi yang meringankan dalam persidangan berikutnya.

"Kita lihat bagaimana pembuktian dari rekan KPK nanti di persidangan, karena kita juga akan mematahkan pembuktian tersebut untuk membela klien kita," ungkap Aan.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved