Sabtu, 6 Juni 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Korupsi di DPRD Kepahiang Jerat Eks Sekwan dan 2 Bendahara, Kerugian Negara Capai Rp 12 Miliar

Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Para tersangka dugaan kasus korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu (7/5/2025). Penyidik menyebutkan angka Kerugian Negara (KN) sementara berjumlah Rp 12 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kepahiang Bengkulu disebutkan menimbulkan kerugian negara (KN) sebesar Rp 12 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan angka Rp 12 miliar ini merupakan hasil perhitungan dari penyidik di Pidsus Kejari Kepahiang.

Artinya, angka pasti KN nantinya bisa saja lebih besar, atau lebih kecil dari Rp 12 miliar.

Sementara, untuk angka pasti jumlah KN di kasus ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Angka Rp 12 miliar itu perhitungan sementara, dari penyidik. Tapi, nanti yang lebih berwenang menentukan angka pastinya adalah BPKP," kata Febrianto kepada TribunBengkulu.com, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Breaking News: Usai Diperiksa 8 Jam, Eks Sekwan & Bendahara DPRD Kepahiang Bengkulu Langsung Ditahan

Sementara ini, dari angka Rp 13 miliar yang menjadi KN, sudah ada upaya pengembalian sebesar Rp 2 miliar.

Sisanya Rp 10 miliar, sampai saat ini masih dalam tahap penelusuran atau tracing oleh penyidik.

"Namun, kami pastikan, kemana aliran uang itu, kami berkomitmen menelusuri," ungkap Febrianto.

Eks Sekwan Siap Jadi JC

Eks Sekwan DPRD Kepahiang Roland Yudhistira yang kini jadi tersangka siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga 2023.

Hal itu ditegaskan Joni Bastian Penasehat hukum (PH) Roland Yudhistira saat melakukan koferensi pers pada Rabu (7/5/2025 malam).

Menurut Joni, setelah ditetapkan tersangka hari ini, kliennya mengajukan menjadi JC.

Artinya, kliennya akan siap untuk buka-bukaan siapa-siapa saja serta kemana saja aliran dana korupsi ini.

"Jadi, klien kami siap membantu untuk membuat terang kasus ini," kata Joni Bastian kepada TribunBengkulu.com.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved