Jumat, 5 Juni 2026

Kurir Paket di Bengkulu Edarkan Narkoba

Modus Operandi Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu

Modus Operandi Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
NARKOBA - Pers rilis narkoba di Polda Bengkulu Rabu (7/5/2025). Tersangka berinisial JH (30) pengedar 1,3 kilogram narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah di Bengkulu edarkan narkoba dengan 2 modus operandi. 

Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang diringkus polisi pada tahun 2018 silam.

Saat itu tersangka dihukum penjara sekitar 5 tahun, dan baru dibebaskan atas kasus yang menjeratnya pada tahun 2023 lalu.

Kemudian untuk sementara diketahui pada tahun 2025 tersangka kembali melakukan aksinya, hingga akhirnya diringkus polisi pada tanggal 4 Mei 2025 lalu.

"Karena pelaku ini adalah seorang residivis maka jelas nanti hukuman yang diberikan akan lebih berat," ungkap 

Untuk sabu seberat 1,3 kilogram yang diedarkan pelaku diketahui sebelumnya didapat dari seseorang yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Sabu tersebut diantarkan oleh pelaku yang ada di Jawa Barat saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah lalu, langsung kepada tersangka JH.

Paket sabu itulah yang kemudian dibagi-bagi oleh JH menjadi paket kecil yang dibungkus sedotan seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Setelah penjualan yang berhasil dilakukan oleh tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sekitar 850 gram sabu sisa penjualan yang dilakukan tersangka.

"Antara pelaku yang ada di Jawa Barat dan tersangka ini tidak ada hubungan apa-apa. Tersangka mengaku hanya kenal saja dengan dia," kata David.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan pengedar 1,3 kilogram narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah di Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Tersangka berinisial JH (30) yang merupakan warga asal Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan Kelurahan Panorama.

Mendapati laporan tersebut Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025 anggota Subdit III langsung melakukan pengintaian dan melihat tersangka akan melakukan transaksi diduga narkoba.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved