Jumat, 5 Juni 2026

Kurir Paket di Bengkulu Edarkan Narkoba

Modus Operandi Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu

Modus Operandi Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
NARKOBA - Pers rilis narkoba di Polda Bengkulu Rabu (7/5/2025). Tersangka berinisial JH (30) pengedar 1,3 kilogram narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah di Bengkulu edarkan narkoba dengan 2 modus operandi. 

Polisi kemudian langsung menangkap tersangka yang saat itu disuga akan melakukan transaksi narkoba, dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Breaking News: Kurir Paket di Bengkulu Edarkan 1,3 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diciduk Polisi

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil mendapati barang bukti berupa 5 paket kecil sabu.

Lima paket kecil sabu tersebut sudah dibungkus dalam pastik klip bening, dan dimasukkan ke dalam setotan berwana merah putih.

Setelah ditemukannya barang bukti tersebut polisi kemudian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian melanjutkan pergi ke rumah pelaku di Kelurahan Jembatan Kecil.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka anggota Subdit III berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 850 gram.

Barang bukti 850 gram sabu tersebut dibungkus oleh tersangka dengan plastik berwarna bening dan dimasukkan dalam karung.

Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Selain sabu barang bukti lain yang kita amankan ada HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk mengantar paket narkoba," ungkap Plh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tanpubolon, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan data sementara tersangka mendapatkan sabu tersebut adalah dari seseorang yang ada di luar Provinsi Bengkulu, tepatnya dari Provinsi Jawa Barat.

Awalnya memang tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dari Jawa Barat diduga dengan berat 1,3 kilogram.

Hanya saja saat diamankan, anggota Subdit III hanya berhasil mengamankan barang bukti seberat 850 gram lebih dari tersangka.

Untuk sisanya diduga sudah berhasil dijual oleh tersangka dengan dipecah menjadi paket kecil seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Tersangka ini ada yang menjual melalui perantara seseorang yang di Jawa Barat itu, ada pula yang dia jual sendiri," ujar David.

Sementara itu untuk barang sendiri biasanya diterima dahulu oleh tersangka JH dari seseorang yang berada di Jawa Barat.

Setelah nanti barang terjual barulah nanti JH akan menyetorkan sejumlah uang kepada seseorang yang ada di Jawa Barat tersebut.

"Untuk yang beli itu biasanya uangnya setor langsung ke yang di Jawa Barat itu, kemudian tersangka diminta untuk mengantar barang dan diberi komisi. Kalau untuk yang dijual langsung oleh tersangka itu dia juga sistemnya beri setoran," kata David.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved