Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Nama Gubernur Helmi Hasan Disebut saat Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Cs
Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, digelar pada Rabu (7/5/2025).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Hal ini, menurut Aan, menimbulkan pertanyaan serius soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau bicara netralitas ASN, apakah hanya ASN yang mendukung Pak Rohidin saja yang diproses hukum? Bagaimana dengan ASN yang terang-terangan mendukung calon lain?" tegasnya.
Ia menanggapi keterangan para saksi dari Tim Kabupaten Kaur yang hadir dalam persidangan ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa bantuan atau sumbangan diberikan langsung oleh Rohidin.
"Para saksi hanya mengaku menyumbang karena loyalitas atau karena takut kehilangan jabatan. Tapi tidak ada bukti bahwa itu perintah langsung dari Rohidin," ungkapnya.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azharie mengatakan, sidang kali ini mengadirkan 7 orang pejabat Pemprov Bengkulu yang terlibat dalam kasus Rohidin Mersyah cs ini.
Keterangan tujuh saksi yang hadir dalam sidang hari ini memperkuat dakwaan jaksa terhadap terdakwa.
"Seperti yang kami dakwakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 12A dan 12B Undang-Undang Tipikor yakni terkait pemerasan dan gratifikasi," kata Ade.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
rohidin mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
Gubernur Helmi Hasan
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Lanjutan-saksi.jpg)