Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Nama Gubernur Helmi Hasan Disebut saat Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Cs

Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, digelar pada Rabu (7/5/2025).

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
SIDANG ROHIDIN - Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, digelar pada Rabu (7/5/2025). Nama Helmi Hasan Gubernur Bengkulu saat ini, disebut dalam sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca ADC Rohidin 

Hal ini, menurut Aan, menimbulkan pertanyaan serius soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau bicara netralitas ASN, apakah hanya ASN yang mendukung Pak Rohidin saja yang diproses hukum? Bagaimana dengan ASN yang terang-terangan mendukung calon lain?" tegasnya.

Ia menanggapi keterangan para saksi dari Tim Kabupaten Kaur yang hadir dalam persidangan ini, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa bantuan atau sumbangan diberikan langsung oleh Rohidin.

"Para saksi hanya mengaku menyumbang karena loyalitas atau karena takut kehilangan jabatan. Tapi tidak ada bukti bahwa itu perintah langsung dari Rohidin," ungkapnya.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azharie mengatakan, sidang kali ini mengadirkan 7 orang pejabat Pemprov Bengkulu yang terlibat dalam kasus Rohidin Mersyah cs ini.

Keterangan tujuh saksi yang hadir dalam sidang hari ini memperkuat dakwaan jaksa terhadap terdakwa.

"Seperti yang kami dakwakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 12A dan 12B Undang-Undang Tipikor yakni terkait pemerasan dan gratifikasi," kata Ade.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved