Bukan Prabowo atau Purnawirawan TNI yang Bisa Lengserkan Gibran dari Jabatan Wapres, Lantas Siapa?

Bukan Prabowo atau Purnawirawan TNI yang bisa lengserkan Gibran dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI, lantas siapa? 

Editor: Rita Lismini
Fristin Intan Sulistyowati/Kompas.com
USULAN PENCOPOTAN GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka saat diwawancarai oleh wartawan, Senin (8/7/2024). Bukan Prabowo atau Purnawirawan TNI yang bisa lengserkan Gibran dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI. 

Karenanya jika Gibran mundur dari jabatan wapres pun tidak akan ada masalah.

"Gibran ini masih muda, masih punya kesempatan terus untuk bisa nyalon lagi jadi presiden. Kalau mintanya ke Prabowo enggak mungkin. Kata bung Ray kan hubungan bapak dan anak, menasehati 'enggak usah le, kowe mundur wae'," kata Arief.

Sementara itu, terkait desakan para purnawirawan agar Gibran mundur, Eks Komandan Korps Marinir Letjen TNI (Purn) Suharto mengurai tujuannya.

Diungkap Suharto, ia dan para purnawirawan punya tujuan mulia kenapa meminta Gibran untuk dilengserkan.

"Kami usulkan dia (Gibran) untuk dilengserkan karena kami sayang dengan Prabowo. Saya ikut mendirikan Gerindra, saya bawa 26 pati dan kolonel untuk memenangkan Gerindra untuk bisa Gerindra duduk di Senayan, tidak untuk Gibran, tidak. Gibran jangan sangat jauh, dengan anak saya tua anak saya. Katanya punya ijazah di UTS, anak saya S2 di UTS, coba cari ada enggak nama itu (Gibran), tidak ada," ungkap Letjen TNI (Purn) Suharto.

"Saya inginnya Prabowo silahkan jadi presiden, dia adek saya, dia 5 letting di bawah saya, saya masuk Akabri tahun 65, mungkin keluarga itu belum buat melitur kayu atau segala macam, saya sudah mengabdi 34 tahun mengabdi di ABRI, enggak mengharapkan apa-apa, cuma mengharapkan supaya kembali ke rel," sambungnya.

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran 

Purnawirawan TNI mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Sebelumnya pencopotan Gibran telah disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh masyarakat Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).

Dalam dokumen yang tersebar di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.

Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Mengingat usulan mereka tak kunjung ditanggapi, sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden RI.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved