Pemakzulan Gibran Rakabuming

3 Opsi Lengserkan Gibran Versi Hensa: Mundur, Jalur Konstitusional, atau ke MK

Tiga opsi lengserkan Gibran versi Hensa: mundur, jalur konstitusional atau ke MK.

Editor: Yunike Karolina
Facebook Gibran
PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkapan layar foto Gibran yang ingin dimakzulkan sebagai Wakil Presiden oleh advokat dan Purnawirawan TNI, Sabtu (5/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga opsi lengserkan Gibran versi Hensa: mundur, jalur konstitusional atau ke MK.

Analis komunikasi politik Hendri Satrio turut menanggapi kembali mencuatnya isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ramai dibahas publik belakangan ini.

Hendri, yang akrab disapa Hensa, menyebut bahwa upaya melengserkan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden secara hukum hanya memungkinkan melalui tiga skema.

“Kalau pun ada upaya pemakzulan, secara konstitusional hanya bisa dilakukan lewat tiga jalur,” ungkap Hensa, tanpa merinci dalam pernyataan singkat tersebut.

Isu ini mencuat kembali seiring sorotan terhadap proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, yang dinilai sebagian kalangan menyisakan kontroversi.

Pertama, kata Hensa, Gibran bisa saja mundur secara sukarela dari jabatannya. 

Kedua, lanjutnya melalui jalan konstitusi yang prosesnya panjang dan harus menunggu momentum yang tepat.

"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa, Minggu (6/7/2025).

Hensa mengungkapkan, cara ketiga adalah dengan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mempersilahkan presiden mengganti wakil presidennya.

Meski tergolong kontroversial, menurutnya cara tersebut bisa saja terjadi mengingat putusan MK yang membuat Gibran jadi wakil presiden pun tergolong kontroversial dan terjadi secara cepat.

"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," kata Hensa.

"Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," tandasnya.

Forum Purnawirawan Desak DPR RI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyerukan agar DPR RI segera memproses langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved