Sabtu, 6 Juni 2026

Program 100 Hari Kerja Kepala Daerah

Program 100 Hari Kerja Gubernur Jambi Al Haris, Tegaskan  Serius Urus PI 10 Persen Dari Sektor Migas

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, Pemprov Jambi sangat serius mengurus persoalan ini, namun tetap harus hati-hati agar tidak menyalahi aturan.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jambi/ Danang Noprianto
GUBERNUR JAMBI - Al Haris menyampaikan targetnya pada 100 hari kerja usai dilantik sebagai Gubernur pada periode kedua 2025-2030. Program 100 hari kerja Gubernur Jambi Al Haris, tegaskan serius urus Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas (migas) di Jambi.  

"Semoga ada berita baik nanti. Semua proses dalam negeri sudah selesai, tinggal menunggu respon dari pusat PetroChina," ujar Al Haris.

Gubernur Al Haris optimis PI 10 persen ini bisa didapatkan tahun 2025, sejalan dengan visi-misinya untuk membangun Jambi lebih baik.

"Apapun yang berkaitan dengan kemajuan Jambi, saya pasti serius. Insya Allah, tahun ini PI bisa kita raih," tegas Al Haris.

Paparkan di Komisi II DPR RI

Al Haris memaparkan potensi besar yang dimiliki Provinsi Jambi, khususnya di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Tata kelola pemerintahan di daerah berjalan cukup baik, terdapat kendala dalam hal kewenangan, terutama terkait sektor minerba.

“Kami di Jambi melihat tata kelola di pemerintah daerah cukup baik, hanya saja ada beberapa regulasi yang secara kewenangan tidak melibatkan peran Gubernur, contohnya di undang-undang minerba,” ujar Gubernur Al Haris di Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/4/25).

Menurutnya, lahan tambang di Jambi cukup luas dan memiliki potensi pendapatan yang besar. 

Namun, seluruh regulasi dan pengelolaan sektor tersebut berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas. 

Akibatnya, Jambi tidak dapat secara langsung mengelola pendapatan dari sektor tambang tersebut, dan pengawasan di tingkat daerah pun menjadi lemah.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut berharap ke depan ada evaluasi terhadap regulasi yang ada, sehingga pemerintah daerah, khususnya gubernur, dapat diberikan kewenangan untuk turut mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing. 
 
“Kami di Jambi memiliki lahan tambang yang cukup banyak, namun regulasinya diatur penuh oleh pemerintah pusat, sehingga Gubernur tidak memiliki peran dalam pengelolaan maupun pengawasan,” ungkap Gubernur Al Haris.

Ia juga menyoroti persoalan reklamasi pasca tambang yang dinilai tidak terawasi dengan baik.

Gubernur Al Haris berharap kedepan terdapat perubahan dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan.

“Setidaknya perusahaan tambang bisa lebih menghormati pemerintah daerah,” tambahnya.

Ingat lagi Visi Misi Al Haris-Abdullah Sani

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved