Gibran Rakabuming Raka

Silfester Sebut Motif Forum Purnawirawan TNI yang Usul Pemakzulan Gibran, Gegara Kalah Pilpres

Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, sebut jika forum Purnawirawan TNI yang usulkan pemakzulan Gibran gegara kalah Pilpres ketika itu.

Editor: Yuni Astuti
Igman Ibrahim (Tribunnnews.com)
PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Ketua Solidaritas Merah Putih, saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Forum Purnawirawan TNI disebut kalah Pilpres jadi motif usul pemakzulan Gibran Rakabuming raka. Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menyebut Forum Purnawirawan TNI yang ingin Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya gegara kalah pemilihan presiden (Pilpres) ketika itu.

Menurut Silfester mayoritas para mantan perwira tinggi dan menengah itu adalah pendukung Anies Baswedan yang kalah di Pilpres 2024.

"Jadi kalau kemarin yang dibentuk Forum Purnawirawan itu mayoritas, saya tekankan, adalah para purnawirawan yang kalah Pilpres kemarin, mayoritas itu pendukungnya Anies Baswedan," kata Silfester di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (7/5/2025).

Silfester menandai sejumlah purnawirawan yang ikut demo di KPU pada 19 Maret 2024 menolak kemenangan Prabowo-Gibran.

"Kita lihat mulai dari Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, terus kemarin juga Pak Sunarko dan Suharto itu adalah orang-orang yang berdemo tanggal 19 Maret 2024 di KPU karena mereka tidak menyetujui kemenangan Prabowo-Gibran."

"Jadi mereka demo ke KPU 19 Maret 2024 itu karena mereka mengatakan bahwa ada kecurangan di situ," kata Silfester.

Silfester memandang usulan Forum Purnawirawan memiliki motif yang dilatari dendam masa lalu, tepatnya terkait Pilpres 2024.

"Jadi ini tidak murni. Bahasa saya, ini manusia-manusia pecundang yang tidak murni ya," kata Silfester.

Menurutnya, usulan Forum Purnawirawan tidak memiliki fakta hukum yang melatari.

Selama enam bulan pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, wapres tidak melakukan pelanggaran konstitusional.

"Bukan mereka mau memperbaiki bangsa, malah mau mengadu domba bangsa," jelasnya.

Baca juga: Bukan Prabowo atau Purnawirawan TNI yang Bisa Lengserkan Gibran dari Jabatan Wapres, Lantas Siapa?

Usulan Purnawirawan

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Isi 8 poin usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

Para Purnawirawan juga menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.

Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.

Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.

Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Hakim.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut isi dokumen tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved