Gibran Rakabuming Raka

Tanggapan DPR RI Setelah Menerima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Ungkit Fufufafa?

Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke pimpinan DPR agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Kompas.com/Fristin Intan
GIBRAN RAKABUMING - Gibran Rakabuming saat diwawancarai wartawan pada satu kesempata. Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, yang berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Indra menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI

“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” kata Indra.

Setelah menerima surat tersebut, lantas apa tanggapan DPR RI?

Terkai surat tersebut, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni menekankan bahwa proses untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak semudah yang dibayangkan orang-orang. 

"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025). 

Sahroni menyebut akan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. 

Ia juga belum mengomentari terkait kontroversi Fufufafa yang dijadikan poin dalam tuntutan tersebut.

Seperti diketahui, pihak yang mendesak DPR untuk memakzulkan Gibran adalah Forum Purnawirawan TNI

Mereka telah melayangkan surat tuntutan ke DPR, dan DPR pun menerimanya.

Sahroni mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR. 

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan. 

"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuhnya.

Isi Surat Pemakzulan Gibran

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved