Sabtu, 6 Juni 2026

Bengkulupedia

Libur Panjang, Pelayanan SIM Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu Tutup 2 Hari

Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Satlantas Polres Mukomuko
PELAYANAN SIM - Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko ditutup tanggal 12-13 Mei 2025. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 14-15 Mei 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.

Kasatlantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, mengatakan penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur nasional memperingati Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

“Pelayanan Satpas di Satlantas Polres Mukomuko tutup selama dua hari, mulai dari tanggal 12-13 Mei 2025 dan buka kembali pada 14 Mei 2025,” ungkap Rully saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

Dengan adanya libur panjang tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 14-15 Mei 2025.

"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutur Rully.

Baca juga: 2 Kecamatan Waspada Hujan Petir, Prakiraan Cuaca Mukomuko Bengkulu Minggu 11 Mei 2025

Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

SIM A: 17 tahun 

SIM A umum: 20 tahun

SIM B I: 20 tahun

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved