Bengkulupedia
Libur Panjang, Pelayanan SIM Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu Tutup 2 Hari
Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
SIM B II: 21 tahun
SIM B I umum: 22 tahun
SIM B II umum: 23 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM D: 17 tahun
SIM D I: 17 tahun.
Batasan usia yang ditetapkan ini untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya
Tarif Pembuatan SIM
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025:
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
SIM D dan D I: Rp 50.000
| Cara Mengurus NIB di Rejang Lebong, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya |
|
|---|
| Sosok Nelawati, Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu yang Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Profil Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Baru dan Peraih 4 Medali Emas Sea Games |
|
|---|
| Mengenal Kapolda Bengkulu Baru Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ternyata Mantan Atlet Judo Olimpiade |
|
|---|
| Sosok Kastilon Kadis Dukcapil Bengkulu Selatan, Punya Pengalaman hingga Level Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelayanan-SIM-tutup-sementara-tanggal-12-13-Mei-2025.jpg)