Sabtu, 6 Juni 2026

Bengkulupedia

Libur Panjang, Pelayanan SIM Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu Tutup 2 Hari

Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Satlantas Polres Mukomuko
PELAYANAN SIM - Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko ditutup tanggal 12-13 Mei 2025. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 14-15 Mei 2025. 

SIM B II: 21 tahun

SIM B I umum: 22 tahun

SIM B II umum: 23 tahun 

SIM C: 17 tahun 

SIM C I: 18 tahun 

SIM C II: 19 tahun 

SIM D: 17 tahun 

SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia yang ditetapkan ini untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya

Tarif Pembuatan SIM

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000

SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000

SIM D dan D I: Rp 50.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved