Prabowo Subianto
Nasib Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo, Ramai Dibela, Kini Malah Minta Maaf
Mahasiswi ITB SSS yang sempat ditahan karena unggah meme Prabowo-Jokowi kini bebas usai penahanan ditangguhkan, ia minta maaf dan ucapkan terima kasih
Langkah Polri menahan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo, menuai kecaman.
Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap SSS merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekspresi.
Diketahui, SSS membuat meme dengan bantuan artificial intelligence (AI) yang menggambarkan sosok Prabowo dan Jokowi berciuman Meme itu tersebar luas di jagat sosial X dan menjadi sorotan warganet.
Kasusnya kemudian kembali tersorot setelah Polri justru menahannya dan menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.
Kasus ini menimbulkan pro dan kontra hingga terdengar suara pembelaan di kalangan publik.
Sebagian pihak menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satire yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat.
Membungkam suara kritis Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) misalnya, menyebut bahwa penangkapan SSS adalah pembungkaman suara kritis mahasiswa.
"Ini kan bagian dari pembungkaman suara kritis mahasiswa di masyarakat,” ujar Ketua BEM SI Herianto, pada Sabtu (10/5/2025).
Ia kaget ketika mendengar Polri menangkap pembuat meme tersebut.
“Kita kaget, pihak-pihak penegak hukum langsung menangkap dan langsung menjadikan tersangka mahasiswa," bebernya.
Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian.
Kriminalisasi
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penangkapan dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi aparat.
| PDIP Angkat Suara soal Teror Ketua BEM UGM, Rocky Gerung Yakin Bukan Presiden Prabowo yang Mengancam |
|
|---|
| Setelah Thomas Djiwandono, Kini Muncul Nama Keponakan Prabowo Budi Djiwandono di Isu Reshuffle |
|
|---|
| Berani Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Usai Dituding Timbun Dana di Bank: Buka Data dan Faktanya |
|
|---|
| Musisi Banyak jadi Pejabat, Ini Sosok Yovie Widianto Jabat Komisaris BUMN PT Pupuk Indonesia |
|
|---|
| Rangkap Jabatan di Dewan Komisaris Pupuk Indonesia: Ada Yovie Widianto Hingga 2 Wakil Menteri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MAHASISWI-ITB-MINTA-MAAF-232.jpg)