Minggu, 7 Juni 2026

Prabowo Subianto

Nasib Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo, Ramai Dibela, Kini Malah Minta Maaf

Mahasiswi ITB SSS yang sempat ditahan karena unggah meme Prabowo-Jokowi kini bebas usai penahanan ditangguhkan, ia minta maaf dan ucapkan terima kasih

Tayang:
Kompas.com/Syakirun Ni'am
MAHASISWI ITB MINTA MAAF - Pengacara mahasiswi ITB pengunggah meme Jokowi-Prabowo, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman. Mahasiswi ITB SSS yang sempat ditahan karena unggah meme Prabowo-Jokowi kini bebas usai penahanan ditangguhkan, ia minta maaf dan ucapkan terima kasih. (Kompas.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNBENGKULU.COM - SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sempat ditahan karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, kini telah dibebaskan setelah penahanannya ditangguhkan oleh kepolisian. 

Melalui kuasa hukumnya, SSS menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas unggahan yang menimbulkan kegaduhan, serta mengucapkan terima kasih kepada keduanya dan Kapolri atas penangguhan tersebut. 

SSS yang diwakilkan pengacaranya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, juga menyampaikan terima kasih setelah penahanannya ditangguhkan kepolisian. 

"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, sekaligus berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," kata Khaerudin di Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025) malam.

Adapun surat permohonan penangguhan penahanan dibuat oleh orangtua mahasiswi dan pihak kampus. 

"Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orangtua, dan berharap juga oleh kampusnya," kata Khaerudin.

Permohonan Maaf Mabes Polri sendiri telah menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang menjadi tersangka kasus meme Prabowo-Jokowi. 

Penangguhan penahanan dilakukan agar SSS dapat melanjutkan perkuliahannya. 

"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kepolisian menahan SSS sejak 7 Mei 2025, setelah ditangkap oleh penyidik. Adapun salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, iktikad baik, serta permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi. 

"Berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan, juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB," kata Truno. 

"Saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu dan tadi kami sampaikan bahwasanya yakin penyidik melakukan langkah-langkah yang secara prosedural," sambungnya.

Diketahui, SSS ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo berciuman. 

Mahasiswi ITB itu kemudian disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ramai Dibela

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved