Senin, 8 Juni 2026

Gaji ke 13

Berapa Gaji ke-13 Untuk PPPK Tenaga Kesehatan yang Bakal Cair Juni 2025

Merujuk pada beleid tersebut, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Freepik
TENAGA KESEHATAN - Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Daftar besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga kesehatan yang dikabarkan bakal cair pada Juni 2025 nanti. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berapakah besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga kesehatan yang dikabarkan bakal cair pada Juni 2025 nanti.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Diketahui, pemerintah telah menentukan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Merujuk pada beleid tersebut, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi Pasal 15 PMK 23/2025.

Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.

Baca juga: Kapan Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Cair, Simak juga Besaran dan Kelompok yang Menerima

Jadwal pencairan gaji ke-13 juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Berikut adalah contoh besaran gaji pokok PPPK Tenaga Kesehatan berdasarkan golongan dan masa kerja (per 2025):

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.736.200
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.460.000 

Catatan:

  • Gaji ke-13 PPPK akan dicairkan pada bulan Juni 2025. 
  • Peraturan terkait gaji ke-13 PPPK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. 
  • Peraturan ini mengatur bahwa gaji ke-13 PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok bulanan. 
  • Tunjangan dan komponen lain yang melekat pada gaji pokok juga ikut dihitung dalam pembayaran gaji ke-13. 
  • Gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan secara penuh, tidak ada potongan. 
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved