PSU Pilkada 2025
LENGKAP, 11 Amar Putusan MK yang Batalkan Hasil PSU-Diskualifikasi Semua Calon Pilbup Barito Utara
11 Amar Putusan MK yang Batalkan Hasil PSU-Diskualifikasi Semua Calon Pilbup Barito Utara
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara sebab terbukti melakukan tindak politik uang.
Diketahui, terdapat 11 amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait dengan sengketa Pilbup Barito Utara dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Berikut adalah isi 11 amar putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh calon di Pilbup Barito Utara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025
4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024
6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024
7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya
11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
PSU Pilkada 2025
PSU Pilkada 2024
Pilbup Barito Utara
MK Diskualifikasi Pilbup Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK)
| Diskualifikasi Gogo-Helo dan Agi-Saja, MK Bongkar Politik Uang hingga Rp 64 Juta di PSU Barito Utara |
|
|---|
| Langkah KPU Usai MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Hingga Diskualifikasi Semua Calon |
|
|---|
| Terkuak Alasan MK Batalkan Hasil PSU Barito Utara Hingga Seluruh Calon Bupati Didiskualifikas |
|
|---|
| MK Batalkan Hasil PSU Barito Utara, Ini Alasan Seluruh Calon Bupati Rela Bayar Rp 16 Juta per Suara |
|
|---|
| Ngeri! Politik Uang Rp 64 Juta per Keluarga, MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilbup Barito Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-MK-PILKADA-BARITO-UTARA-12166.jpg)