Minggu, 12 April 2026

PSU Pilkada 2025

Langkah KPU Usai MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Hingga Diskualifikasi Semua Calon

Langkah KPU Usai MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Hingga Diskualifikasi Semua Calon

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
PSU PILKADA - MK Diskualifikasi 2 Paslon di Pilkada Barito Utara. Langkah KPU Usai MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Hingga Diskualifikasi Semua Calon 

TRIBUNBENGKULU.COM - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usai hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara sebab terbukti melakukan tindak politik uang. 

Menyikapi hal itu, KPU segera mempersiapkan kebijakan teknis untuk melakukan pilkada ulang dalam batas waktu 90 hari dengan pasangan calon yang baru. 

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/5/2025). 

Berkaitan dengan kampanye dan persiapan logistik, KPU akan menerapkan pola yang sama seperti yang telah dilakukan pada pelaksanaan PSU sebelumnya.

Baca juga: MK Batalkan Hasil PSU Barito Utara, Ini Alasan Seluruh Calon Bupati Rela Bayar Rp 16 Juta per Suara

Sementara untuk anggaran yang bersumber dari dana daerah untuk proses pelaksanaan pilkada, Idham optimis tidak akan ada kendala. 

“Terkait kebutuhan anggaran, tentunya KPU Kalimantan Tengah bersama KPU Barito Utara akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Idham.

Alasan MK Batalkan Hasil PSU Pilkada Barito Utaea

Terkuak alasan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Terungkap para calon bupati diketahui rela membayar hingga Rp 16 juta per suara demi memenangkan kontestasi.

MK bahkan, mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara.

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. 

Kemudian palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wkail Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved