Senin, 8 Juni 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS Berlanjut, Jaksa Hadirkan 5 Pejabat Provinsi

Sidang mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan Anca kembali berlangsung.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang keempat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS yang digelar di pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Rabu (14/5/2025). Pada sidang hari ini menghadirkan 5 orang pejabat sebagai saksi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca kembali berlangsung.

Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi dilanjutkan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus pemerasan dan gratifiksi yang dilakukan Rohidin Mersyah CS.

Dalam sidang keempat yang digelar di pengadilan Negeri Bengkulu pada hari ini Rabu (14/5/2025) menghadirkan 5 orang pejabat sebagai saksi.

Kelima pejabat yang dihadirkan hari ini diantaranya yaitu :

1.Syarifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

2.Heri Yulian Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2A PP KB) Provinsi Bengkulu.

3.Jaduliwan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu.

4.Heru Susanto, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu.

5.Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.

Setelah terdakwa dan saksi sudah masuk ke ruang sidang, Ketua Majelis Hakim persidangan Rohidin CS, Paisol langsung membuka persidangan.

"Para saksi silahkan maju ke depan, dan Jaksa silahkan bertanya kepada saudara saksi," kata Paisol.

Sampai dengan berita ini ditulis persidangan atas kasus pemerasan dan gratifikasi Rohidin CS masih berjalan dengan mendegarkan keterangan dari para saksi.

Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan pada tanggal 21 April 2025 lalu, disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.

Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved