Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam
Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Karam Tewaskan 8 Orang Terancam 10 Tahun Penjara
Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Karam Tewaskan 8 Orang Terancam 10 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nahkoda sekaligus pemilik kapal wisata Pulau Tikus Bengkulu karam sebabkan 8 warga tewas terancam 10 tahun penjara.
Atas kasus ini Polresta Bengkulu telah menetapkan pemilik kapal Edi Susanto alias Edi Betok yang merupakan warga Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, jadi tersangka.
Edi bakal dijerat dengan Pasal 302 Ayat 1 Jo. Pasal 117 Ayat 2 dan atau Pasal 323 Ayat 1 dan ayat 3 Jo. Pasal 219 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2008 dan atau Pasal 359 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut tersangka dijerat dengan pasal terkait dengan UU pelayaran dan pasal kealpaan (karena kesalahannya) yang menyebabkan kematian.
Edi ditetapkan tersangka karena diduga lalai terkait dengan perizinan laik jalan kapal KM Tiga Putera yang ia operasikan untuk perjalanan wisata ke Pulau Tikus.
Padahal perizinan operasi kapal tersebut wajib untuk diurus demi memastikan keselamatan saat pelayaran, dan melindungi nyawa manusia serta harta benda dark bahaya yang disebabkan kapal yang tidak laik melaut.
"Administrasi dari kapal ini tidak memlunyai izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (15/5/2025).
Diketahui kapal KM Tiga Putera tersebut sebelumnya sempat mengurus izin yang dimaksud, dan keluar izin laik laut atau Sertifikat Kelaikan Laut pada tahun 2018 lalu.
Akan tetapi izin tersebut sudah tidak berlaku lagi sampai dengan tahun 2021 lalu, namun tersangka tetap nekat beroperasi meskipun tanpa izin.
Sehingga terhitung sampai dengan saat ini kapal tersebut sudah sekitar 4 tahun beroprasi tanpa adanya izin beroperasi.
"Izinnya kapal ini sudah dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Setelah itu dia beroperasi tanpa izin," kata Sujud.
Sedangkan 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Rahmad, Andri, Yandi, Dedek dan Fandi yang sebelumnya juga sempat diperiksa, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi saja atas kasua ini
Selain memeriksa 5 orang ABK polisi juga sudah memeriksa saksi lainnya baik dari pihak korban, termasuk warga yang menolong.
Polisi juga sudah memintai keterangan para saksi ahli atas kasus tersebut diantaranya seperti KSOP dan KNKT.
Nestapa Keluarga Korban Kapal Tenggelam Pulau Tikus Bengkulu, Minta Proses Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Karamnya Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Ternyata Tak Berizin Sejak 2021, 8 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Alasan Pemilik Kapal Wisata di Bengkulu yang Tenggelam dan Tewaskan 8 Orang Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Tewaskan 8 Penumpang Ditetapkan Tersangka, Ini Nasib 5 ABK |
![]() |
---|
Terkuak Tersangka Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Karam, Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.