Kapal Wisatawan Pulau Tikus Karam

Pemilik Kapal Wisata Pulau Tikus Bengkulu Tewaskan 8 Penumpang Ditetapkan Tersangka, Ini Nasib 5 ABK

Nakhoda sekaligus pemilik kapal wisata Pulau Tikus Bengkulu yang tewaskan 8 penumpang ditetapkan tersangka.

|
Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KAPAL KARAM - (kanan) polisi saat melakukan oleh TKP di Kapal Karam sebabkan 8 orang tewas pada Senin (12/5/2025). (kiri) Pemilik kapal Edi Betok saat dibawa untuk dijadikan saksi pada Senin (12/5/2025) dan kini sudah ditetapkan tersangka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Nakhoda sekaligus pemilik kapal wisata Pulau Tikus Bengkulu yang tewaskan 8 penumpang ditetapkan tersangka.

Kapal wisatawan Pulau Tikus yang memuat ratusan penumpang tenggelam diperairan Malabero pada Minggu sore, (11/5/2025).

Pemilik kapal Edi Susanto alias Edi Betok warga Kelurahan Sumur Meleleh Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bengkulu.

Penetapan tersangka terhadap Edi Betok karena usaha izin beroperasi kapal miliknya sudah tidak memiliki izin sejak tahun 2021.

Kapal teraebut sempat memiliki izin sejak tahun 2019, namun sudah berakhir masa perizinannya sampai dengan tahun 2021.

Sehingga terhitung sampai dengan saat ini kapal tersebut sudah sekitar 4 tahun beroprasi tanpa adanya izin beroperasi.

"Tersangka ini tidak memiliki izin untuk kapalnya sejak 2021, sebelumnya ada izin kapal lama, namun sudah dimodifikasi dan tidak kembali mengurus izin," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (15/5/2025).

Sedangkan 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Rahmad, Andri, Yandi, Dedek dan Fandi yang sebelumnya juga sempat diperiksa, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi saja atas kasus ini.

Selain memeriksa 5 orang ABK polisi juga sudah memeriksa saksi lainnya baik dari pihak korban, termasuk warga yang menolong.

Polisi juga sudah memintai keterangan para saksi ahli atas kasus tersebut diantaranya seperti KSOP dan KNKT.

"Total kita sudah memeriksa 29 saksi atas kasus ini," kata Sujud.

Atas kasus karamnya kapal wisata KM Tiga Putera yang mengangkut wisatawan ke Pulau Tikus Kota Bengkulu, jumlah penumpang yang naik ke kepal tersebut mencapai 107 orang.

Berdasarkan data sebelumnya penumpang yang tercatat menaiki kapal KM Tiga Putera jumlahnya hanya sebanyak 104 orang termasuk nahkoda dan 5 orang Anak Buah Kapal (ABK).

Namun terakhir ada 3 orang yang mendatangi posko yang ada di kawasan Sumur Meleleh melaporkan bahwa mereka juga berada di atas kapal saat kejadian karamnya kapal tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved